Sentimen
Negatif (100%)
4 Nov 2022 : 01.30
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan, kecelakaan

Memalukan, Anggota Polantas Selingkuh dan Aniaya Istri Perwira Polisi

4 Nov 2022 : 08.30 Views 3

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Memalukan, Anggota Polantas Selingkuh dan Aniaya Istri Perwira Polisi

Jumat, 4 November 2022 - 01:30 WIB

VIVA Nasional – Institusi Polri kembali tercoreng. Baru-baru ini peristiwa memilukan dan memalukan, menggemparkan warga di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Pasalnya, seorang istri perwira polisi tewas akibat kecelakaan tunggal, usai berselingkuh dengan anggota Satlantas Polres Buru Selatan.

Menurut informasi, sebelum tewas kecelakaan, istri perwira polisi inisial SM itu disebut berselingkuh di kamar hotel dengan oknum anggota Polantas inisial Briptu IS.

Dalam laporan kepolisian, korban tewas saat perjalanan dari hotel di kawasan Namlea, dengan menumpang ojek online. Akibat kecelakaan tunggal itu, akhirnya terbongkarlah perselingkuhan korban dengan anggota bintara Polri itu.

Parahnya, selain berselingkuh, ternyata wanita SM juga sempat dianiaya oleh Briptu IS sebelum tewas dalam kecelakaan tunggal.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat mengatakan, bahwa kasus penganiayaan terhadap ibu Bhayangkari tersebut sudah ditangani Propam Polres Buru Selatan.

"Ditangani Propam setelah keluarga korban melaporkan Briptu IS ke Polda Maluku, atas dugaan penganiayaan terhadap korban, yang dilakukan di kamar hotel," ungkap Roem dalam keterangannya, Kamis 3 November 2022.

Roem mengungkapkan, bahwa penanganan dilakukan oleh Propam Polres Buru Selatan, karena Briptu IS merupakan anggota Polres Buru Selatan, yang berdinas di bidang lalu lintas. Adapun hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, Briptu IS mengakui pernah menganiaya almarhumah SM lantaran cemburu di sebuah hotel di Namlea, Pulau Buru.

"Penganiayaan itu dilakukan karena yang bersangkutan cemburu ke korban hingga pernah dianiaya di hotel," ujar Roem

Menurutnya, aksi penganiayaan itu dilaporkan langsung oleh keluarganya yakni kakak korban berinisial RM yang tidak terima. Kendati begitu, kasus tersebut langsung ditangani Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru.

"Laporannya masuk dari keluarga korban yakni kakaknya. Jadi dari kasus tersebut sudah ditangani Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru karena locusnya di sana," kata Roem.

IS Ditangkap

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol Photo : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Roem menyebut jika nantinya ditemukan bukti pidana atas kasus tersebut, maka Briptu IS akan dimintai pertanggungjawaban melalui pidananya.

"Sementara terkait disiplin atau kode etik, saat ini sudah diproses Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel," katanya.

Lebih lanjut, Roem juga mengungkapkan, bahwa Kapolda Maluku awalnya sudah memerintahkan untuk menangkap dan menahan Briptu IS. Hal itu dilakukan karena Briptu IS telah melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.

"Dari awal memang Kapolda sudah memerintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan, karena melanggar aturan kode etik Polri. Apalgi kan korban juga sudah punya suami anggota Polri," katanya

Hingga kini, Briptu IS telah ditangkap dan  ditahan sejak 27 Oktober 2022 di Propam Polres Buru Selatan guna menjalani proses lebih lanjut.

Sentimen: negatif (100%)