Sentimen
Positif (66%)
3 Nov 2022 : 20.57
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Bogor

Menkeu Sebut Konsumsi Rokok di Indonesia Lebih Tinggi dari Protein

4 Nov 2022 : 03.57 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Menkeu Sebut Konsumsi Rokok di Indonesia Lebih Tinggi dari Protein

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, konsumsi rokok di Indonesia menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Bahkan, konsumsi rokok juga mengalahkan konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," ujar Sri Mulyani sebagaimana dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden pada Kamis (4/11/2022).

Baca juga: Dampak Resesi Global terhadap Ekonomi Indonesia, Ini Kata Mantan Menkeu

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Hal itulah yang menurut Sri Mulyani menjadi salah satu pertimbangan pemerintah saat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. Target tersebut sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca juga: Menkeu-Gubernur Bank Sentral G20 Siapkan Aksi Konkret Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Pertimbangan lain adalah pemerintah ingin mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” jelasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Baca juga: Mentan-Menkeu Negara G20 Tegaskan Komitmen Atasi Krisis Pangan Dunia

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).

"Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya," ujar Sri Mulyani.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelasnya.

Selain itu, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Baca juga: Inflasi Indonesia Terjaga, Jokowi: Menkeu dan BI Berjalan Beriringan

Untuk rokok elektrik, lanjut dia, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” tambahnya.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (66%)