Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Kasus: HAM, penembakan
Tokoh Terkait
Simpulan Komnas HAM di Tragedi Kanjuruhan: Nyawa Kalah dari Cuan
Tirto.id Jenis Media: News
Anggota Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/11/2022) dilansir dari Antara, mengatakan lembaganya menemukan pelanggaran HAM terjadi akibat tata kelola yang tidak sesuai dengan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan. Berikut rangkuman hasil simpulan Komnas HAM terhadap penyelidikan pada Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
45 Kali Tembakan Gas Air MataPelanggaran HAM pertama yang terjadi pada Tragedi Kanjuruhan yakni adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata. Padahal, Pasal 19 aturan FIFA telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Dari 45 total tembakan itu, lanjut dia, sebanyak 27 tembakan gas air mata terlihat dalam video yang diterima oleh Komnas HAM dan 18 tembakan lainnya terkonfirmasi lewat suara.
Mengenai pihak yang menembakkan gas air mata itu, kata dia, mereka adalah personel gabungan, yakni Brimob Polda Jawa Timur dan unit kepolisian Samapta Bhayangkara (Sabhara).
Terkait dengan pemicu secara langsung, kata dia, penembakan gas air mata menjadi sesuatu yang mematikan apabila digunakan di dalam ruang tertentu dan kondisi tertentu, seperti penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang bentuk ruangannya cenderung tertutup dan dipadati oleh penonton pertandingan sepak bola.
"Penyebab langsung salah satunya itu dilihat dari karakter gas air mata. Walaupun dia bukan sesuatu yang mematikan, dalam ruang tertentu, kondisi tertentu, dia bisa mematikan," ujarnya.
Sementara itu, mengenai pemicu secara tidak langsung, Anam mengatakan bahwa hal tersebut terkait dengan penembakan gas air mata ke arah tribun yang menyebabkan banyak orang panik, lalu sesak napas, dan berujung pada kematian.
"Penembakan ke tribun dan sebagainya mengakibatkan kepanikan. Dari panik itu, banyak yang juga mengalami sesak napas dan lain sebagainya, terus berebut keluar pintu dengan tangga yang curam. Di situ, ada yang jatuh, terluka, dan meninggal," ucap Anam.
Nihil Tanggung JawabKedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan. Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.
"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Sigura-gura, Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
Mementingkan Bisnis daripada Nyawa Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.
Pelanggaran-pelanggaran HAM berikutnya adalah pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena bisnis semata.
"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," jelas Anam.
"Komnas HAM merekomendasikan PSSI membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepak bola sampai dilakukan standardisasi yang substantif terhadap seluruh pengawas dan perangkat pertandingan lainnya, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan FIFA, Asian Football Confederation (AFC), dan PSSI," ujar Anam.
PSSI Harus Bertanggung JawabPSSI perlu bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum tragedi Kanjuruhan yang sedang berjalan saat ini serta memulihkan korban, keluarga korban, ataupun pihak-pihak lain yang terdampak dalam tragedi tersebut.
Komnas HAM merekomendasikan PSSI untuk menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi yang akuntabel dan meletakkan aspek keamanan, keselamatan, serta ketersediaan infrastruktur sebagai dasar utama dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola yang aman.
Sentimen: negatif (100%)