Sentimen
Negatif (96%)
4 Nov 2022 : 05.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Keterangan beda dengan BAP, hakim cecar saksi Afung

4 Nov 2022 : 12.01 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Keterangan beda dengan BAP, hakim cecar saksi Afung

Awalnya, salah seorang tim kuasa hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada Afung terkait komunikasinya dengan Irfan yang tidak bisa dibuktikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian.

Afung menjelaskan, pergantian DVR CCTV itu bermula ketika Irfan Widyanto menghubunginya pada akhir pekan. Ia mengatakan, Irfan menghubunginya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA) untuk meminta mengganti CCTV pos satpam Duren Tiga. 

Akan tetapi, Afung tidak dapat menunjukkan bukti komunikasi itu saat proses penyidikan lantaran aplikasi pesan singkat miliknya rusak.

Mendengar jawaban itu, tim kuasa hukum Hendra dan Agus Nurpatria heran. Sebab, pengakuan Afung dan Irfan sama-sama mengaku aplikasi pesan singkatnya yang tidak berfungsi.

Kerusakan aplikasi WhatsApp milik Irfan Widyanto diketahui dari BAP eks-Kasubnit I Sub Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu.

Afung merupakan pengusaha CCTV yang diminta eks-Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan ini, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria disebut berperan dalam penghilangan atau perusakan bukti CCTV di kompleks Polri Duren Tiga. Terdakwa Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo menghilangkan bukti CCTV tersebut. Padahal, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.

Sentimen: negatif (96.2%)