Sentimen
Positif (87%)
3 Nov 2022 : 19.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

AKP Irfan Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel atas Perintah Atasan

3 Nov 2022 : 19.54 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

AKP Irfan Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel atas Perintah Atasan

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum AKP Irfan Widianto, Raditya Yosodiningrat menjelaskan bahwa kliennya diminta menyerahkan CCTV pos satpam rumah dinas Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan karena mengikuti perintah dari atasan.

"Tadi kan sama-sama kita dengar bahwa baik penyidik dari Polres, Kasat, Kanit dia menceritakan apa adanya bahkan di-closing oleh Kanit 'kami hanya menjalankan perintah tugas'," ujarnya saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, perintah tersebut tidak menyalahkan norma maupun tindak pidana. Ia menyatakan bahwa kliennya kena tipu karena permintaan penyerahan DVR CCTV tersebut.

"Dan perintah itu pada saat itu adalah perintah yang benar untuk kami, perintah itu tidak ada tindak pidana, bukan nyalahin norma, dan tidak ada aturannya karena kita semua pada ujungnya ditipu, kita semua kena tipu, dan perintah itu perintah atasan yang harus dilakukan oleh bawahan, itu ajalah intinya," lanjut dia.

Baca juga: Cerita Afung Diperintahkan Geng Sambo Ganti CCTV Duren Tiga Usai Yosua Dibunuh

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widianto menjelaskan bahwa kliennya langsung menyerahkan DVR CCTV dari rumah dinas Ferdy Sambo kepada Polres Metro Jaksel pada 10 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Kesaksian Teknisi Ganti DVR CCTV Komplek Rumah Ferdy Sambo, Siapa yang Menghubungi?

Penyerahan DVR CCTV tersebut tidak serta merta untuk obstruction of justice dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J, justru hal tersebut merupakan bukti Irfan Widianto membantu penyelidikan.

"Artinya perbuatan yang dilakukan saudara irfan, mencopot, mengganti yang baru, diserahkan ke penyidik adalah dalam rangka membantu bahkan diakui oleh Polres sendiri bahwa itu membantu penyelidikan, bukan menghalang-halangi," jelas Kuasa Hukum Irfan, Raditya Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

 

Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong

(fkh)

Sentimen: positif (87.7%)