Sentimen
Negatif (79%)
4 Nov 2022 : 01.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Bekasi, Serang

Kasus: stunting, jambret

Harga Rokok Terancam Naik Imbas Tarif Cukai Tembakau Resmi Dinaikkan, Pemerintah Pertimbangkan 3 Alasan

4 Nov 2022 : 01.51 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Harga Rokok Terancam Naik Imbas Tarif Cukai Tembakau Resmi Dinaikkan, Pemerintah Pertimbangkan 3 Alasan

PRFMNEWS – Harga rokok termasuk rokok elektrik terancam naik pada tahun 2023 usai Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok per tahun depan juga 2024.

Ada tiga alasan pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok termasuk rokok elektrik yang mana keputusan ini menjadi bagian dari peningkatan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Kabar pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2023 mendatang yang berpotensi berdampak pada kenaikan harga rokok ini diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Baca Juga: Jambret Beraksi di Sadang Serang Kota Bandung, Pelaku Todongkan Pisau ke Perempuan, Bawa Kabur HP

Menkeu Sri Mulyani menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 3 November 2022.

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya.

Menkeu menambahkan, oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi sejumlah kelompok.

Baca Juga: Nomor 1 di Indonesia, Realisasi Investasi di Jabar hingga September 2022 Rp128 T, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Yakni mulai dari kelompok sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki golongan tersendiri.

“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 [persen] hingga 11,75 [persen]; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT akan berlaku pula untuk rokok elektronik.

Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Pembobolan Rumah di Awiligar Bandung, Plat Nomor Pelaku Terekam CCTV

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 .

“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

Baca Juga: Ini Tema dan Logo untuk Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2022

“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” bebernya.

Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional,” ujarnya.

“Selain itu, di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Pelajar yang Bentrok dengan Dua Kelompok Bermotor di Jalan Gatsu Kota Bandung

Terdapat tiga alasan yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni pertama, penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN.

Kedua, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan).

Kemudian ketiga, rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.

Sehingga Menkeu berharap keputusan menaikkan tarif cukai tersebut mampu mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok di Indonesia.

Baca Juga: Kota Bandung Terima Bantuan Puluhan Ribu Unit STB Ketika Siaran Televisi Analog Dimatikan

Serta selanjutnya diharapkan dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” pungkasnya.***

Sentimen: negatif (79.8%)