Sentimen
Negatif (76%)
4 Nov 2022 : 01.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Tokoh Terkait

MNC Group Terpaksa Matikan TV Analog, Ini Alasannya

4 Nov 2022 : 08.45 Views 2

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

MNC Group Terpaksa Matikan TV Analog, Ini Alasannya

RM.id  Rakyat Merdeka - MNC Group ( RCTI, MNCTV, INews, GTV) mulai malam ini terpaksa mematikan siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek. Hal ini seiring ada permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off.

“Maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Manajemen MNC Group dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11) malam.

Berita Terkait : Agar Tak Bebani Rakyat, DPR Usul Siaran TV Analog Tetap Jalan

Menurut manajemen, permintaan tersebut perseroan laksanakan walaupun sampai dengan hari ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group  terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek. Secara hukum tidak ada kewajiban pihaknya untuk melaksanakan Analog Switch Off.

“MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola,” katanya.

Berita Terkait : Aruna Gelar Pesta Rakyat Dan Bakti Sosial Untuk Ratusan Nelayan

MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:  “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional. Ini membuktikan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Berita Terkait : Mengejutkan, The Minions Keok Di Awal

“Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” katanya.

Meskipun tunduk dan taat, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, MNC Group akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Sentimen: negatif (76.2%)