Sentimen
Negatif (66%)
4 Nov 2022 : 00.27
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ditanya soal Sanksi PTDH dari Polri, Begini Respons Hendra Kurniawan

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

4 Nov 2022 : 00.27
Ditanya soal Sanksi PTDH dari Polri, Begini Respons Hendra Kurniawan
Jakarta -

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan (HK) disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Saat ditanya mengenai hal itu, Hendra mengaku sudah lupa.

"Saya, sudah lupa saya," ungkap Hendra usai sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat menyebut Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan sidang etik itu. Namun, kata Henry, yang mendampingi Hendra nantinya dari Divisi Hukum.

-

-

"Tentunya banding, tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi, karena yang mendampingi itu dari Divkum (Divisi Hukum). Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka," kata Henry.

Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Diketahui pada Senin, 31 Oktober lalu, Hendra Kurniawan (HK) yang saat itu berpangkat brigjen, telah selesai menjalani sidang etik. Hendra mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.

(whn/dek)

Sentimen: negatif (66.3%)