Sentimen
Negatif (66%)
4 Nov 2022 : 01.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tak Berizin, Galian Tanah di Parung Panjang Bogor Ditutup Sat Pol PP

4 Nov 2022 : 08.03 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Tak Berizin, Galian Tanah di Parung Panjang Bogor Ditutup Sat Pol PP

BOGOR- Terbukti tak berizin,  galian tanah merah yang berada di Kampung Pingku, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang kabupaten Bogor akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasitrantrib) Kecamatan Parungpanjang, Dadang Hengki menjelaskan, penutupan aktivitas tambang tersebut dilakukan terkait adanya laporan dari masyarakat ada aktivitas tambang ilegal dilahan perhutani.

“Setelah ada laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi tempat tambang tersebut dan dipastikan tambang itu berdiri diatas lahan pribadi bukan perhutani,” ujar Dadang Hengki kepada JabarEkspres.com, Kamis 3 November 2022.

Tidak adanya kepemilikan izin dari pemilik tambang, Satpol-PP kecamatan Parung  Bogor melakukan penutupan dan pemantauan selama 7 hari kedepan, jika aktivitas tambang  galian tanah tak berizin masih berlanjut usai penutupan, Pol PP tidak akan segan melakukan penyegelan.

“Selama saya bisa menutup aktivitas tambang itu ya kami tutup, ini juga kan berdampak negatif kepada warga, nanti akan kami pantau sampai 7 hari kedepan jika masih ada aktivitas maka kami akan segel,” lanjutnya

Sentimen: negatif (66.7%)