Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuat Ma'ruf Minta Maaf hingga Menangis di Hadapan Keluarga Brigadir J
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Agendanya adalah mendengarkan keterangan dari orang tua Yosua dan keluarganya.
Baca Juga:
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Pasrah Hakim Tolak Eksepsi Keduanya
Di depan orang tua Yosua, Kuat mengungkapkan tidak punya niat untuk berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," ujar Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11).
Dia mengucapkan doa supaya Brigadir J diterima di sisi Tuhan dan keluarga selalu tabah dan sabar.
"Biarlah proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya tindakan saya," tutur Kuat yang memakai kemeja putih ini seraya sedikit menitihkan air mata.
Penyesalan dan doa yang sama juga diungkapkan Ricky Rizal.
"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ujar Ricky di ruang sidang dengan suara tersedu.
"Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," tutur Ricky.
Baca Juga:
Dakwaan Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Turut Serta Lakukan Skenario Pembunuhan Brigadir J
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak hanya meminta Kuat dan Ricky berkata jujur.
"Jadi saya sebagai orang tua yang sudah kalian hancurkan harapan anakku, yang sudah hancurkan kebanggaanku," ujar Rosti dengan nada tinggi.
Rosti yang tampak kesal ini heran sampai mereka tega turut terlibat membunuh anaknya. Sebab, mereka dan Yosua ini sama-sama bekerja untuk Ferdy Sambo. Dia minta mereka membuka apa yang sebenarnya terjadi.
"Kalian yang tahu gimana ini semua, kejahatan apa yang kalian tutupin, kejahatan apa yang kalian tutupi di sini bersama atasanmu itu? Sama si PC itu? Jadi tolong jujur!" teriak Ibu Yosua.
Kuat dan Ricky didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana. Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Selain keduanya, terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Khusus Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo
Sentimen: negatif (99.8%)