Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: penganiayaan
Diasuh Keluarga Korban, Ini Kondisi Balita dari Pembacok Istri - Anak di Jatijajar Depok
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Usai menangkap dan memeriksa Rizky Noviyandi Achmad, tersangka penganiayaan istri dan anak hingga tewas di Jatijajar, Depok Jawa Barat, Polres Metro Depok akan memberikan pendampingan terhadap anak korban yang selamat yakni MP berusia 1,5 tahun.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami di Jatijajar, menyebabkan seorang istri kritis bahkan anaknya meninggal dunia. Beruntung anak kedua korban yakni MP pada saat kejadian sedang tertidur dan tidak menjadi korban.
“Saat ini anak tersebut sudah diasuh oleh keluarga korban,” ujar Imran kepada Liputan6.com, Kamis (3/11/2022).
Imran menjelaskan, Polres Metro Depok telah bergerak untuk melihat secara langsung kondisi anak korban yang masih balita. Kondisi anak yang selamat terlihat sehat dan tidak ada tanda penganiayaan yang dilakukan ayahnya atau tersangka.
“Saat ini sang anak sudah berada di tempat yang aman di bawah asuhan keluarganya, kondisinya sehat,” jelas Imran.
Walaupun begitu. Polres Metro Depok akan memberikan pendampingan psikologis terhadap anak yang selamat. Nantinya Unit PPA Polres Metro Depok memberikan pendampingan sehingga anak yang selamat tidak mengalami trauma ingatan maupun hal lainnya.
"Kita akan terus beri pendampingan terhadap anak ini, sisi psikologisnya juga kita perhatikan karena saat kejadian anak ini ada di lokasi" ucapnya.
Polres Metro Depok turut memberikan bantuan berupa materil guna meringankan kebutuhan hidup anak yang diasuh keluarganya. Sebelumnya, Polres Metro Depok menyempatkan diri melihat secara langsung perawatan ibu anak tersebut yang menjadi korban.
“Ibu anak ini juga masih dirawat semoga kembali pulih dan sehat,” terangnya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan suami sekaligus ayah korban yang telah melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak pertamanya hingga meninggal dunia.
“Tersangka akan dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Imran.
Sentimen: negatif (97%)