BPOM Cabut Izin Dua Perusahaan Farmasi Produsen Obat Mengandung EG dan DEG
Krjogja.com Jenis Media: News
BPOM Cabut Izin Dua Perusahaan Farmasi Produsen Obat Mengandung EG dan DEG
Krjogja.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut dua perusahaan farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries melanggar administratif dan pidana. Dua perusahaan farmasi tersebut diduga mengedarkan obat tidak memenuhi standar.
BPOM menemukan satu obat produksi PT Yarindo dan tiga dari PT Universal mengandung pelarut propilen glikol yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Cemaran ini yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut di anak-anak.
"BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian distribusi, produksi, penarikan kembali dan pemusnahan terdapat 2 industri farmasi tersebut dan melihat aspek pemidanaannya, BPOM telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak 24 oktober 2022 juga terhadap 2 industri farmasi tersebut," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers daring di Jakarta, Senin (31/10).
Penny menjelaskan, kedua sanksi diberikan setelah adanya hasil pemeriksaan dari beberapa sumber sesuai dengan ketentuan penyidikan. Hasilnya, didapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol produk jadi serta bahan pengemas yang diduga juga terkait dengan kegiatan produksi sirup obat yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"Bukti disita dari PT Yarindo Farmatama seperti bahan baku, produk jadi, bahan pengemas juga dokumen untuk menelusur sejauh mana distributor penyalurnya ke arah mana kita akan terus menelusur ke arah hulu. Sedangkan, bukti disita dari PT Universal Pharmaceutical Industries adalah produk Uni Baby Demam Syrup, Uni Baby Demam Drugs, Uni Baby Cough Syrup, dan bahan baku propilen glikol yang juga akan menjadi penelusuran sumber produksi dan berbagai dokumen," jelas Penny.
Sentimen: negatif (72.7%)