Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Update Harga Bikin SIM Terbaru: Kapolri Rilis Aturan Harga Bikin SIM di Seluruh Indonesia
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan terkait pelayanan polisi soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Rabu, 2 November 2022, Kapolri baru saja menyeragamkan biaya pembuatan SIM yang berlaku di seluruh nusantara.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca Juga: Tambah 69 Titik, BBM Satu Harga Pertamina Hadir di 123 Kabupaten di Indonesia
Surat telegram tersebut berisi biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani oleh Kapolri demi menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Berapa biaya pembuatan SIM di seluruh Indonesia yang diseragamkan oleh polisi?
Dalam telegramnya, Kapolri meminta agar para personel polisi tidak ada lagi yang melakukan pungli pada masyarakat yang ingin membuat SIM.
Di dalam Surat Telgram dijelaskan bahwa biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: Biang Korupsi Impor Garam Telah Diringkus, 4 Tersangka dari Eks Dirjen hingga Kasubdit Kemenperin
Di dalam telegram, dijelaskan biaya pembuatan SIM diseragamkan di seluruh Indonesia yaitu:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Di dalam telegram ini, Kapolri juga meminta adanya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.
Proses tersebut harus dilakukan di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Baca Juga: Biang Korupsi Impor Garam Telah Diringkus, 4 Tersangka dari Eks Dirjen hingga Kasubdit Kemenperin
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tutur Surat Telegram tersebut kembali.
Dalam hal ini, polisi tak boleh lagi memunggut biaya untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan sebelum pembuatan SIM.
Biaya pemeriksaan akan dipungut langsung oleh dokter/psikolog yang bisa dipilih oleh si pemohon SIM masing-masing.***
Sentimen: negatif (99.8%)