Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kediri
Bareskrim Periksa BPOM soal Izin Edar Obat Sirop
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com- Bareskrim Polri tengah mengusut proses izin edar obat sirop yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini lantaran terdapat obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.
Baca Juga:
Pemerintah Telusuri Dugaan Penggunaan EG dan DEG di Obat Sirop Secara Sengaja
"Kami klarifikasi langsung," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (2/11).
Pipit akan mengusut mengenai mekanisme pemberian izin edar obat sirop tersebut. Pipit berjanji proses penanganan kasus gangguan ginjal akut akan berjalan transparan dan objektif karena kasus ini demi kelangsungan hidup masyarakat.
"Kami dalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian sehingga muncul nih bahan-bahan," tuturnya.
Penyidik Bareskrim Polri kini mendalami proses produksi obat sirop milik PT. Afi Farma Kediri dalam rangka mencari bukti materiil penyidikan kasus dugaan gagal ginjal akut.
"Kami harus betul-betul mendalami, kalau formil-nya kan sudah ada, ada undang-undang dan aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materiil nya," ucap Pipit.
Ia menjelaskan, pembuktian materiil itu dilakukan dengan mengetahui bagaimana proses produksi obat sirop yang diproduksi PT. Afi Farma.
PT. Afi Farma produsen obat sirop Paracetamol yang ditemukan tercemar senyawa perusak ginjal.
Baca Juga:
Bahan Baku Pelarut Obat Sirop Tercemar Dipasok dari Thailand
"Kami mendalami proses pra-produksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus kami cari tahu banyak, terus siapa nanti yang bertanggungjawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur PT. Afi Farma. Namun, saat ini penyidik yang sudah tiba di Kendiri belum dapat memeriksanya karena dipanggil oleh BPOM.
Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan dengan perusahaan yang diduga melanggar pidana PT. Afi Farma.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT. Afi Farma tercemar senyawa perusak ginjal.
Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada produk.
BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG. (Knu)
Baca Juga:
Badan POM Tindak Tegas 2 Perusahaan Farmasi yang Produksi Obat Sirop Berbahaya
Sentimen: negatif (98.4%)