Sentimen
Negatif (99%)
3 Nov 2022 : 21.07
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Pontianak, Garut

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Kronologi Pria di Pontianak Tewas Terkena Peluru Nyasar Polisi

4 Nov 2022 : 04.07 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Pria di Pontianak Tewas Terkena Peluru Nyasar Polisi

PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengungkapkan kronologi peristiwa peluru nyasar aparat polisi yang mengakibatkan satu pemobil tewas di Pontianak, Kalbar.

Dijelaskan Suryanbodo, dua orang anggota pos lantas berinisial FM dan T sedang berada di Pos Garuda sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya tengah beristirahat usai menjalankan tugas mengatur lalu-lintas.

Salah satu petugas FM, bermaksud ingin membersihkan senjata laras pendeknya karena basah terkena hujan. Seketika, senjata itu meletus.

"Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dan triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban atau tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga: Tempe Langka, Pemkab Garut Bakal Gelar Operasi Pasar

Korban Suhardi sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawanya tidak tertolong.

Suryabondo menyesalkan peristiwa tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan pelaku akan bertanggung jawab secara hukum.

"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik," kata Suryabondo,

"Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Komnas HAM Makin Sudutkan Polisi dalam Kasus Kanjuruhan, Choirul Anam: Gas Air Mata Eksesif dan Berlebihan

Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andrea Gamma Putra mengatakan anggota FM telah melakukan kesalahan fatal karena membersihkan senjata di tempat yang tidak semestinya.

Ia mengatakan protokol dan ketetapan tentang membersihkan senjata api sudah diatur, yaitu di gudang senjata api dan atau lapangan tembak.

"Sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali," ujarnya.

Ia mengatakan, FM terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena lalai dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.***

Sentimen: negatif (99.9%)