Ini Jawaban Jaksa soal Nota Keberatan Terdakwa Chuck Putranto
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Kasus Ferdy Sambo soal obstruction of justice atau merintangi penyidikan atas terdakwa Chuck Putranto memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jaksa menilai dalam dakwaan berkas perkara sudah lengkap secara formil dan materiil.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, baik keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa, PU (penuntut umum) tidak melihat adanya alasan pembenaran," kata jaksa di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, PU tidak melihat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.
Jaksa berpendapat tidak ada urgensinya penuntut umum mencantumkan Pasal 48 KUHP dan Pasal 51 KUHP.
"Majelis yang mulia, berdasarkan dalil yang dikemukakan PU tersebut maka PU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela," jelasnya.
Adapun amar putusan itu berupa:
1. Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi PH terdakwa Chuck Putranto.
2. Menerima surat dakwaan PU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
3. Menyatakan surat dakwaan PU adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
4. Melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan PU yang telah dibacakan di sidang pada Rabu 19 Oktober 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara. (lpk/nsi)
Sentimen: negatif (91.4%)