Sentimen
Negatif (95%)
3 Nov 2022 : 20.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: mayat, pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Tepuk Tembok dan Mau Nangis

4 Nov 2022 : 03.01 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Tepuk Tembok dan Mau Nangis
Jakarta: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit membeberkan peristiwa usai Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo sempat mengobrol dengan Ridwan.
 
"Kemudian sambil ngobrol, tangan kanannya menepuk ke arah tembok dengan keras. Kemudian kepalanya bersandar di tembok dan dia kembali lihat saya. Saya lihat Ferdy Sambo matanya sudah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis, tampak sedih," kata Ridwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
 
Kemudian, Ridwan menyegerakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Ia sempat melihat mayat Brigadir J serta suasana TKP yang dipenuhi serpihan kaca hingga selongsong peluru.

-?

- - - -
"Ada mayat, ada pecahan kaca, ada retakan cermin. Kemudian, ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga. Ada beberapa selongsong peluru saya lihat di lantai. Senjata masih ada. Saya lihat ada senjata satu," jelas Ridwan.
 
Ridwan mengaku menerima keterangan rekayasa dari Ferdy Sambo. Bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dilecehkan. Akibat peristiwa itu, terjadi tembak menembak Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
 
"'Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya di Magelang'. Ferdy Sambo sempat sampaikan itu," ucap Ridwan.
 
 
Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(END)

Sentimen: negatif (95.5%)