Sentimen
Negatif (99%)
3 Nov 2022 : 19.57
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, pembunuhan

Makin Berbelit, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 6 Hambatan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

4 Nov 2022 : 02.57 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Makin Berbelit, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 6 Hambatan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

PIKIRAN RAKYAT - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J ungkap enam hambatan yang ia alami selama menangani kasus pembunuhan kliennya.

Kamaruddin Simanjuntak hadir sebagai saksi pada persidangan yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2022.

Pada persidangan tersebut, Kamaruddin mendapat pertanyaan tentang hambatan yang dialaminya selama menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Komarudin akhirnya menjawab pertanyaan tersebut dengan rinci. Hambatan pertama yang dialaminya adalah masalah komunikasi.

Baca Juga: Siang akan Lebih Singkat Besok 3 November 2022, Simak Penjelasan dan Daftar Waktunya

“Pertama adalah komunikasi, karena alat komunikasi keluarga dalam hal ini keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah diretas,” katanya.

Komarudin mengatakan bahwa alat komunikasi keluarga Brigadir J yaitu ayah, ibu, kakak, dan adiknya diretas sehingga tidak bisa menerima atau mengirim pesan.

Akhirnya dalam melakukan komunikasi mereka menggunakan telepon milik bibi korban, yaitu Rohani Simanjuntak dan Sangga Sianturi yang berjarak 1-2 km dari rumah keluarga korban.

Hambatan kedua yang dialami adalah framing dari lima lembaga negara yang memberitakan bahwa mendiang meninggal karena diduga melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Update Harga Bikin SIM Terbaru: Kapolri Rilis Aturan Harga Bikin SIM di Seluruh Indonesia

Lima lembaga tersebut di antaranya adalah lembaga kepolisian, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas Perempuan .

Komarudin mengatakan dengan adanya kabar tersebut membuat masyarakat menganggap almarhum sebagai pelaku kejahatan.

“Sehingga ketika saya membuat argumentasi yang berbeda saya itu dituduh penyebar hoax atau menyimpang daripada pemahaman masyarakat umum,” kata Kamaruddin.

Hambatan ketiga adalah dari penyidik Polri. Menurut keterangan Kamaruddin, penyidik seakan merasa ketakutan saat ia menyerahkan barang bukti.

Ia menduga, penyidik takut dengan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan setelah ditelusuri ternyata juga sebagai Ketua Satgas Merah Putih.

Baca Juga: Komnas HAM Makin Sudutkan Polisi dalam Kasus Kanjuruhan, Choirul Anam: Gas Air Mata Eksesif dan Berlebihan

Karena itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Ketua Satgas Merah Putih.

Kapolri akhirnya menuruti permintaannya, Ferdy Sambo bukan hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Satgas Merah Putih tetapi juga diberhentikan dari Kadiv Propam Polri.

Hambatan keempat adalah dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan hoaks.

Hambatan kelima adalah mengalami perundungan karena dianggap sebagai tukang sihir dan ahli nujum/peramal.

Hambatan keenam adalah selalu dibuntuti saat pergi ke luar. Bahkan, ketika bertemu klien di sebuah rumah makan, dua orang membuntutinya menggunakan sepeda motor.

“Ke mana saya pergi, (saya) difoto, dibuntuti, bahkan ketika saya pergi dari situ, klien saya mengingatkan, 'apakah Bapak pakai pengawal? Ada lho yang membuntuti Bapak',” ujarnya.***

Sentimen: negatif (99%)