Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, 13 Saksi Dihadirkan Hari Ini
Liputan6.com Jenis Media: News
antan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun sanksi tersebut merupakan hasil keputusan dari sidang etik buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Diketahui, hari ini Hendra menjalani sidang etik tertutup selama kurang lebih sembilan jam. Sidang dipimpin Wakil Irwasum.
Hendra dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa yang bersangkutan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," kata Dedi.
Soal apakah Hendra akan mengajukan banding, Dedi belum mau menjawab terkait hal tersebut.
Sentimen: positif (44.4%)