Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Lengkap! 7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Bidik Polisi Sebagai Sasaran
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Temuan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Tragedi Kanjuruhan menelurkan tujuh butir pelanggaran HAM.
Hal demikian diungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu, 2 November 2022.
Semua poin pelanggaran yang dimaksud Anam terangkum dalam laporan hasil investigasi pihak Komnas HAM terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu.
Dalam laporan tersebut, berikut tujuh pelanggaran HAM yang terjadi pada Sabtu Malam, 1 Oktober 2022 tersebut.
Baca Juga: Makin Berbelit, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 6 Hambatan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tindakan Polisi yang Eksesif
Anam menerangkan, aparat seharusnya berhenti menembakkan gas air mata saat tembakan menyentuh angka 21, sebab setelahnya situasi sudah terkendali.
Namun, pada pukul 22.11 hingga pukul 22.15 WIB, bunyi tembakan gas air mata kembali mengudara bertubi-tubi, tepatnya sebanyak 24 kali.
"(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," ucap dia.
45 Tembakan Gas Air Mata
Dua sesi penembakan menjadikan jumlah total tembakan gas air mata yang dilontarkan polisi adalah 45 kali.
Anam menambahkan, gas air mata tersebut jelas pelanggaran, yang kemudian menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.
Baca Juga: Mengenal Penyakit Hipertensi: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobati
Hak Keadilan bagi Korban
Hingga kini, proses hukum terus berjalan sehingga keadilan belum sepenuhnya tegak. Hal ini juga berkaitan dengan beberapa pemangku kuasa yang belum bertanggung jawab penuh.
"(Pelanggaran ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," tuturnya.
Hak Hidup yang Direnggut
Sementara pelanggaran HAM keempat kata Anam adalah hak para korban meninggal untuk hidup.
Pelanggaran ini ditujukan Anam pada kematian 135 orang di lokasi kejadian, maupun beberapa sisanya yang menyusul di rumah sakit saat dirawat.
Baca Juga: Komnas HAM Makin Sudutkan Polisi dalam Kasus Kanjuruhan, Choirul Anam: Gas Air Mata Eksesif dan Berlebihan
Hak Sehat Korban Terdampak
"(Kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," terangnya.
Terutama, setelah terpapar gas air mata, efek yang diderita korban bisa sampai pada titik kecacatan dan rusaknya fungsi penglihatan.
Hak Anak
Menurut Anam, pelanggaran ke-6 adalah hak anak, sebab banyak anak yang turut jadi korban di Kanjuruhan. Setidaknya tercatat sebanyak 38 anak yang tewas per tanggal 1 Oktober 2022.
Pelanggaran dari Aspek Bisnis
"(Pelanggaran ketujuh ialah) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," ujar dia, menyindir penyelenggara yang tak mau ganti jadwal tanding, misalnya. ***
Sentimen: negatif (100%)