Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kesaksian AKBP Ridwan soal Anak Buah Sambo Nobar CCTV Yosua Masih Hidup
Detik.com Jenis Media: News
AKBP Ridwan Soplanit menceritakan momen anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menonton bareng rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup saat Sambo tiba di TKP pembunuhan. Ridwan mengaku tahu soal isi CCTV karena diceritakan oleh anak buah Sambo.
Hal itu terungkap saat sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan awalnya menyebut anak buah Sambo, yakni AKP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menonton CCTV di teras rumahnya. Ridwan menyebut rumahnya memang dijadikan tempat singgah beberapa anggota Polri yang melakukan olah TKP pembunuhan Yosua.
"Rumah saya tidak pernah dikunci, pejabat atau senior kalau olah TKP kumpul khusus teras saya. Nah ini tinggal orang ini Arif kemudian Baiquni dan Chuck ikut masuk sama-sama ke teras," kata Ridwan.
Sekadar diketahui, rumah Ridwan Soplanit bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ridwan menyebut anak buah Sambo sangat fokus menonton video yang ada di laptop tersebut.
"Saya melihat Arif fokus menonton kemudian Chuck," kata Ridwan.
"Apa ekspresi mereka melihat itu?" tanya jaksa.
"Sepintas mereka, melihat Chuck ke Baiquni. Dia mendekati AKBP Irfan yang saya lihat saya tidak memperhatikan, Arif berdiri meninggalkan tempat itu," ujar Ridwan.
Ridwan mengaku saat itu tidak tahu apa yang ditonton oleh anak buah Sambo itu. Namun pada 4 Agustus, para anak buah Sambo itu menceritakan kepadanya bahwa video yang ditonton di rumah Ridwan adalah CCTV yang merekam Yosua masih hidup.
"Diceritakan Yosua masih hidup?" tanya penasihat
"Ya melihat di situ Yosua masih melintas di taman, mereka menceritakan saat kita ketemu di Propam Mabes," ujarnya.
Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
AKP Irfan Widyanto didakwa terlibat rangkaian perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(whn/haf)Sentimen: negatif (99%)