Sentimen
Negatif (61%)
2 Nov 2022 : 17.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

[HOAKS atau FAKTA]: Tilang Online, Pelanggar Diminta Transfer Rp 138 Ribu ke Bank Permata

2 Nov 2022 : 17.58 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

[HOAKS atau FAKTA]: Tilang Online, Pelanggar Diminta Transfer Rp 138 Ribu ke Bank Permata

MerahPutih.com - Beredar pesan WhatsApp pembayaran tilang online oleh Polri.

Pesan tersebut berisikan jumlah denda yang akan ditransfer korban ke Bank Permata dengan nomor rekening 8451185780860891.

SUMBER: WhatsApp

NARASI:

“Jumlah Denda : Rp. 138.000,- Lakukan pembayaran dengan rekening atas nama Denda Tilang Bank Permata 8451185780860891 Jangan melakukan pembayaran jika nama rekening tidak sesuai Untuk pembayaran melalui BRIVA dengan denda maksimal informasi lebih lanjut silahkan buka http://etilang.polri.go.id/ dan input No Reg Tilang/No Blanko Tilang abaikan pesan ini jika sudah melakukan”

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: AS Kerahkan Kapal Perang Bantu Australia Kuasai Pulau Pasir

FAKTA:

Faktanya, Polsek Bandung Kidul melalui akun Twitter resminya @PolsekKidul, mengklarifikasi bahwa pesan WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan berkedok tilang online.

Pembayaran tilang online tidak pernah mengonfirmasikan kode bayar melalui WhatsApp.

Kode pembayaran hanya dikirimkan melalui SMS yang dikirimkan dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sedangkan untuk pembayaran denda hanya dilakukan melalui BRIVA.

Jangan lupa cek kebenarannya di kantor Satlantas Polres terdekat.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Makanan Kaleng Produksi Thailand Terkontaminasi AIDS

KESIMPULAN:

Dapat disimpulkan pesan WhatsApp pembayaran tilang online oleh Polri adalah salah dan merupakan konten palsu.

Pembayaran tilang online tidak pernah mengonfirmasikan kode bayar melalui WhatsApp. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Extra Joss dan Granita Penyebab Kanker Otak

Sentimen: negatif (61.5%)