Sentimen
Negatif (79%)
3 Nov 2022 : 14.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait

Rapat Paripurna DPRD Jateng Bahas Raperda Penyiaran dan Pengelolaan Limbah

3 Nov 2022 : 21.05 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Rapat Paripurna DPRD Jateng Bahas Raperda Penyiaran dan Pengelolaan Limbah

Krjogja.com - SEMARANG - DPRD Jawa Tengah (Jateng), menggelar rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda penyelenggaraan penyiaran dan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestic regional Jateng. Rapat yang diadakan Senin (31/10), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman.

Dari pihak eksekutif, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diwakili oleh Sekda Jateng Sumarno, dan jajaran eksekutif terkait. Sebelum pembahasan dimulai, pimpinan sidang Quatly Abdul Kadir Alkatiri mengumumkan, rapat dihadiri oleh 78 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Dengan demikian, sesuai keputusan DPRD Jateng rapat sudah memenuhi kuorum, dan pembahasan materi bisa dilakukan.

Dalam laporan yang dibacakan Anggota Komisi A, Denny Septivian, Raperda penyelenggaraan penyiaran disusun sesuai dengan regulasi diatasnya. Diharapkan Perda nantinya bisa ikut mensejahterakan masyarakat Jateng.

Usai pembacaan laporan, Deny Septivian menyerahkan laporanya pemandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan atas Raperda Penyiaran kepada pimpinan sidang, dilanjutkan dari Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.

 Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso saat membacakan pandangan umum fraksi PKS. (foto-Humas)

Pemandangan umum fraksi itu langsung ditanggapi Komisi A. Pembacaan tanggapan tersebut dibacakan Anggota Komisi A, Sulistyorini. “Kami berharap Dewan memberikan persetujuan atas Raperda Penyiaran itu,” tutur Sulistyorini.

Setelah Raperda Penyiaran disetujui, dilanjut agenda berikutnya pembacaan laporan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Jateng. Laporan itu dibacakan Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso. Menurut Hadi Santoso, air limbah domestik merupakan limbah air rumah tangga. Dengan adanya regulasi yang mengatur soal pengelolaan air limbah domestik, diharapkan lingkungan masyarakat bisa menjadi lebih sehat.

Usai mendapat persetujuan dari Dewan, Quatly mempersilahkan Sekda Jateng Sumarno membacakan pendapat akhir gubernur. Sumarno mengatakan, Pemprov Jateng berharap Perda itu bisa mewujudkan lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian bersama. “Dunia Usaha dan masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,” tutur Hadi Santoso. (Bdi)

Sentimen: negatif (79%)