Sentimen
Negatif (95%)
3 Nov 2022 : 14.03

Kebijakan Baru Pembuatan SIM Dinilai akan Berdampak Positif

3 Nov 2022 : 21.03 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kebijakan Baru Pembuatan SIM Dinilai akan Berdampak Positif

PAKAR kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berdampak positif ke Polri.

"Menurut saya, ada dampak positif. Polri sedang membangun public trust, selain larangan tilang manual, ini muncul," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (2/11).

Trubus menyebut kebijakan baru terkait masalah lalu lintas ini merupakan upaya penataan yang dilakukan Kapolri, selain untuk mencegah pungutan liar.

"Ini upaya penataan yang dilakukan Kapolri," ujarnya.

Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C

Namun, kata Trubus, selain memudahkan pembuatan SIM, kepolisian juga harus bisa mengubah pola pikir masyarakat. 

Menurutnya, para pengendara harus punya pemahaman tentang rambu lalu lintas dan etika dalam berkendera.

"Ketika yang bersangkutan lulus paham betul tidak tntang rambu rambu lalu lintas. kemudian etika dalam berkendara," katanya.

"Kesantunan publik, kalau nyalip lihat situasi, sekarang orang mau menyebrang susah, karena enggak dikasih orang lain lewat," tambah Trubus.

Trubus mengatakan polisi harus gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memiliki pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas serta etika berkendara. Menurutnya, para pengendara juga harus memikirkan keselamatan orang lain.

"Jadi masyarakat harus memimikirkan keselamatan orang lain, jangan memikirkan keselamatan sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuat aturan yang membolehkan warga gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," demikian bunyi poin arahan Sigit dalam surat telegram tersebut, dikutip Rabu (2/11). (RO/OL-1)

Sentimen: negatif (95.5%)