Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Ponorogo
Tokoh Terkait
Agus Pramono
Target PAD Sektor Pasar 4 M, Pemkab Ponorogo Belum Tarik Retribusi di Pasar Legi
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Ponorogo (beritajatim.com) – Pemkab Ponorogo konsen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono menyebut bakan memaksimalkan sektor-sektor yang potensial menyumbang pendapatan untuk daerah. Selain di bidang penambangan bahan mineral bukan logam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo juga akan memaksimalkan pemasukan dari retribusi pasar yang dikelolanya.
“Target pendapatan dari retribusi semua pasar yang ada di Ponorogo adalah sebanyak Rp 4 miliar,” kata Sekda Agus Pramono, Senin (28/3/2022).
Dari jumlah pasar yang ada, Agus mengeklaim bahwa potensi pemasukan yang besar, bersumber dari retribusi di Pasar Legi. Dia tidak mengatakan jumlah nominalnya, namun Ia meyakinkan bahwa pendapatan retribusi pasar ini, paling besar di Pasar Legi. Namun, hingga bulan akhir bulan Maret ini, pihaknya belum bisa menarik retribusi kepada pedagang-pedagang di pasar yang dulunya bernama Pasar Songgolongit tersebut.
“Tahun ini ada kendala, kami belum bisa menarik retribusi kepada pedagang. Sebab setelah selesai dibangun, belum ada serah terima dari kementrian terkait,” ungkapnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Agus sudah memerintahkan Dinas Perdagkum untuk segera mengurus serah terima tersebut. Dia menarget akhir bulan ini atau awal bulan April, kegiatan serah terima Pasar Legi dari Kementrian PUPR bisa dilakukan. Sehingga tahun ini, ada waktu sekitar 8 bulan untuk menarik retribusi di Pasar Legi. “Kalau serah terima segera dilakukan, paling tidak ada 8 bulan untuk menarik retribusi dari pedagang Pasar Legi,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Ponorogo juga melakukan optimalisasi PAD dari sektor lain. Sebuah terobosan dilakukan untuk meningkatkan PAD bumi reyog di tahun 2022 ini. Yakni dengan menarik pajak bahan mineral bukan logam, meski dalam aktivitas tambangnya belum berizin.
“Untuk peningkatan pendapatan daerah, akan kita kenakan pajak terhadap aktivitas pengambilan bahan mineral bukan logam, baik itu yang sudah berizin maupun yang belum berizin,” kata Agus Pramono.
Tambang bahan mineral bukan logam itu termasuk galian C seperti pasir dan batu. Penarikan pajak yang dimaksud, dijelaskan Agus adalah pajak terkait aktivitas pertambangannya. Dia mengklaim penarikan pajak bahan mineral bukan logam yang aktivitas tidak berijin itu, sudah sesuai aturan yang ada.
Pemkab Ponorogo, kata Sekda dalam mengambil kebijakan seperti itu, sudah melalui konsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dan pihak kementrian terkait. “Terkait kebijakan ini, kita sudah konsultasi dengan pihak provinsi dan kementerian terkait,” pungkas Sekda. (end/kun)
Sentimen: positif (100%)