Sentimen
Negatif (98%)
2 Nov 2022 : 18.34
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

6.001 Tautan Jual Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Tersebar Online

2 Nov 2022 : 18.34 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

6.001 Tautan Jual Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Tersebar Online

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menaruh perhatian tinggi pada peredaran obat sirop diduga penyebab gangguan ginjal akut pada anak. Tak hanya secara offline, tetapi juga mengawasi penjualan online-nya.

BPOM menemukan, ada 6.001 tautan (link) yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat terkontaminasi zat berbahaya perusak ginjal pada platform situs, media sosial, dan e-commerce di Indonesia.

"Ternyata produk tersebut banyak dijual secara online (daring). Kami melakukan patroli siber terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (2/11).

Baca Juga:

Bareskrim Periksa BPOM soal Izin Edar Obat Sirop

Ia mengatakan, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (take-down) konten terhadap 6.001 tautan tersebut sejak 24 Oktober 2022.

Ia mengatakan, obat pada tautan tersebut dianggap tidak aman untuk dikonsumsi sebab diduga mengandung senyawa kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (DEG) yang dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut di Indonesia.

Hasil uji sampling dan pengujian lima dari 38 sampel (13 persen) obat sirop tersebut, kata Penny, terbukti mengandung cemaran EG/DEG melebihi batas aman 0,1 mg/ml, yakni Termorex Sirop (Bets AUG22A06), Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, Unibebi Demam Drops.

"EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pada produk obat yang diminum," katanya, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Cari Tahu yuk Alur Pendaftaran ke BPOM

Dia mengatakan, cemaran EG/DEG pada obat dimungkinkan ada dalam batas tertentu, berasal dari pelarut propilen glikol (PG), polietilen glikol (PEG), sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Selain itu, cemaran ED/DEG obat juga dimungkinkan pada produk yang tidak terdapat standar internasional cemaran EG/DEG dalam produk obat.

"Acuan BPOM adalah Farmakope Indonesia dan standar lain sesuai UU 36/2009 tentang Kesehatan," katanya.

Menurut Penny, ambang batas aman atau Maximum Tolerable Daily Intake (MTDI) cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg BB/per hari.

"Hasil uji cemaran EG yang ditemukan pada produk tidak memenuhi syarat, belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," katanya.

Beberapa faktor risiko lain, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-COVID-19.

"Untuk itu harus ada kajian kausalitas apakah kejadian itu terkait dan disebabkan oleh obat," katanya. (*)

Baca Juga:

BPOM Sebut Produsen Ubah Komposisi Obat dengan Bahan Berbahaya Tanpa Izin

Sentimen: negatif (98.5%)