Sentimen
Positif (100%)
3 Nov 2022 : 12.19

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Berikut Ini Syarat Khusus untuk Mengikuti Seleksinya

3 Nov 2022 : 19.19 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Berikut Ini Syarat Khusus untuk Mengikuti Seleksinya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 resmi dibuka. Apa saja syarat khusus untuk jabatan fungsi kesehatan ?

Bagi yang ingin mengikuti seleksi PPPK JF Kesehatan 2022 wajib mengetahui apa saja syarat khusus yang harus dipenuhi untuk calon PPPK JF Kesehatan.

Syarat khusus yang berlaku untuk PPPK JF Kesehatan telah ditetapkan oleh Kemenkes untuk memberi kejelasan berkas apa saja yang wajib dipersiapkan.

Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Cara Pengusulan dan Penetapan Formasinya

Mengutip dari laman kemkes.go.id berikut ini syarat khusus untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan:

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja :

- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

Baca Juga: 10 Dokumen PPPK 2022 Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Wajib Unggah di SSCASN saat Pendaftaran

- 3 tahun untuk jenjang muda

- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda :

- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Bocoran Soal Tes Rekrutmen PPPK Guru 2022, Lengkap dengan Tips Menjawabnya!

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas :

Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas***

Sentimen: positif (100%)