Sentimen
Negatif (99%)
3 Nov 2022 : 12.01
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Polda Metro Jaya Kebut Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa

3 Nov 2022 : 12.01 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Polda Metro Jaya Kebut Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa

JawaPos.com – Proses pemberkasan kasus penjualan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa masih berjalan. Penyidik tengah mengupayakan agar pemberkasan selesai lebih cepat, sehingga bisa dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

“Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (3/11).

Menurut Zulpan, penyidik masih memiliki waktu melengkapi kekurangan berkas perkara. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggali kembali keterangan dari para tersangka jika dibutuhkan.

“Kan sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan. Kalau tidak salah sekarang hari kesepuluh penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.7%)