Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Perang Dunia II
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Paris
Tokoh Terkait
Mengapa Kedaulatan Negara di Udara Komplet dan Eksklusif
Kompas.com Jenis Media: Nasional
PASAL 1 Konvensi Chicago atau Chicago Convention tahun 1944 menyatakan bahwa setiap Negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Pernyataan ini memiliki sejarah panjang yang melatarbelakanginya.
Konsep kepemilikan negara atas ruang udaranya berasal dari konsep hukum perdata Romawi kuno yang berbunyi: Cujus est solum, ejus usque ad coelum", yang berati "Barang siapa memiliki sebidang tanah, maka dia memiliki segala yang berada di atasnya sampai ke langit dan segala yang berada di dalam tanah”.
Dengan demikian, maka sebenarnya konsep öpen sky sudah ditentang sejak jaman Romawi kuno.
Berikutnya adalah pada tahun 1784 polisi Perancis sudah mengeluarkan larangan untuk menerbangkan balon ke udara yang dilakukan oleh Montgolfier Bersaudara tanpa mengurus izin terlebih dahulu.
Aturan itu dikeluarkan demi keselamatan penduduk dan fasilitas umum di kawasan “percobaan” menerbangkan Balon.
In France, a police directive was issued on 23 April 1784 aimed directly and exclusively at the balloons of the Montgolfier Brothers, flights were not to take place without prior authorisation. The purpose of this measure was of course to protect the population. (dikutip dari buku Introduction to Air Law Prof . Pablo Mendes de Leon).
Catatan pentingnya di sini adalah polisi mengatakan dengan istilah prior authorisation bukan prior notice. Artinya dalam hal ini bukan sekadar pemberitahuan kepada Polisi, akan tetapi ijin atau kewenangan untuk dapat melaksanakannya.
Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1919, dikenal tentang Paris Convention yang berbicara antara lain mengenai pentingnya kedaulatan negara di udara.
Seperti diketahui maka persetujuan tentang hak kedaulatan negara di udara dikukuhkan dengan lebih tajam lagi pada Konvensi Chicago 1944.
Kedaulatan negara di udara disebut dengan jelas dalam konvensi Chicago sebagai Komplet dan Eksklusif.
Kesepakatan mengenai kedaulatan negara di udara sejak konvensi Paris tahun 1919 sampai dengan Konvensi Chicago 1944 sangat menggambarkan latar belakang kepentingan militer dalam hal ini melekat kepada Keamanan Nasional atau National Security.
Mudah sekali dimengerti kedua konvensi tersebut amat sangat diwarnai oleh gejolak perang dunia yang melanda ketika itu.
Perang Dunia I berlangsung pada 1914 sampai dengan 1918 dan Perang Dunia II terjadi pada 1939 sampai 1945.
Pada skala yang lebih luas, maka sebenarnya ruang udara atau wilayah udara sebuah negara merupakan salah satu titik rawan bagi aspek keamanan nasional.
Mengenai hal ini, Prof.Dr.E.Saefullah Wiradipradja menggaris bawahi tentang Wilayah Udara Negara.
Dalam salah satu makalahnya beliau menyatakan bahwa: “The Status of air territory has now been regulated by international law and every State has sovereignty over the air space (Chicago Convention, 1944). The problem of State sovereignty over the air space arose as the effect of the technological aspect of aviation and especially at the time of war which launched projectiles and explosives from balloons or other methods of a similar nature over the air space of another States".
Pada titik ini semakin jelas bahwa kedaulatan negara di udara sangat erat hubungannya dengan keamanan nasional.
Itu sebabnya setelah menjalani diskusi panjang selama bertahun -ahun, Undang-undang Penerbangan No 1 tahun 2009 mencantumkan dalam salah satu pasalnya mengenai pentingnya wilayah udara kedaulatan Indonesia harus dikelola sendiri.
Pasal tersebut adalah Pasal 458 yang menyebutkan dalam kurun waktu 15 tahun setelah UU ini diundangkan pendelegasian wilayah udara Indonesia kepada negara lain harus sudah dihentikan. Pertimbangan utamanya adalah mengenai keamanan nasional.
Itu sebabnya, maka Pasal 1 konvensi Chicago menyatakan bahwa Kedaulatan Negara di udara adalah komplet dan ekslusif.
Kesimpulan dari itu semua menjadi mudah untuk dipahami karena kedaulatan negara di udara sangat berhubungan dengan masalah National Security yang erat kaitannya dengan harkat dan martabat sebuah bangsa.
Itu pula yang melahirkan Pasal 458 pada UU No 1 tentang Penerbangan tahun 2009 mengenai pendelegasian wewenang pengelolaan wilayah udara kedaulatan Indonesia.
-. - "-", -. -
Sentimen: netral (100%)