Sentimen
Negatif (98%)
3 Nov 2022 : 06.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang Hendra Kurniawan, Jaksa Bakal Hadirkan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

3 Nov 2022 : 13.17 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sidang Hendra Kurniawan, Jaksa Bakal Hadirkan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, hari ini, Kamis (3/11/2022).

Ketiganya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum tiga terdakwa itu, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum adalah anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saksi-saksinya dari Polres Jakarta Selatan,” kata Ragahdo kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022) malam.

Baca juga: Besok, AKBP Ridwan Soplanit Jadi Saksi di Sidang Hendra Kurniawan

Kendati demikian, Ragahdo tidak merinci siapa saja yang bakal dihadirkan. Ia hanya membenarkan salah satu saksi yang bakal hadir adalah mantan Kepala Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

“Iya betul, kalau info dari JPU (Ridwan Soplanit) rencananya juga dipanggil,” kata Ragahdo.

Adapun Hendra, Agus, dan Irfan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Perjalanan Karier Brigjen Hendra Kurniawan, Masuk Tim Khusus Kasus Km 50 FPI, hingga Dipecat Polri

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujae jaksa.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” tutur jaksa.

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Polri

Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Sambo memerintahkan anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (98.8%)