Sentimen
Negatif (100%)
3 Nov 2022 : 08.10
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, penembakan

Penggunaan kekuatan berlebih di tragedi Kanjuruhan itu tindak pidana

3 Nov 2022 : 15.10 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Penggunaan kekuatan berlebih di tragedi Kanjuruhan itu tindak pidana

Ada pun pukul 22:12:20 - 22:12:21 WIB, salah satu anggota Brimob dari sisi kiri gawang selatan menembakan gas air mata ke arah tribun. Salah satu amunisi gas air mata jatuh dan meledak tepat di sebelah kiri ujung tubir pintu 13.

"Tembakan gas air mata masuk ke tangga pintu 13, sehingga menimbulkan kepanikan membuat orang berdesakan untuk keluar lewat pintu 13. Ada satu orang yang terjepit di  pintu keluar 13 mengakibatkan orang-orang tertahan di pintu keluar 13. Namun dorongan dari bagian belakang terus bertambah, sehingga menyebabkan kondisi orang bertumpuk secara horizontal, saling tergencet, dan kesulitan bernafas di pintu keluar 13," papar Beka.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, penembakan gas air mata merupakan penyebab utama dari banyaknya jatuh korban meninggal, luka dan trauma dalam tragedi kemanusian Kanjuruhan. Dalam peristiwa ini, ujar Anam, peran gas air mata dapat dilihat secara langsung maupun tidak langsung.

Pertama, gas air mata berperan secara langsung mengakibatkan kematian. Disampaikan Anam, hal ini dapat dilihat dalam kejadian pintu 13.

"Jatuhnya amunisi gas air mata pada ujung samping tubir tangga 13 menjadikan asap masuk ke lorong tangga sampai keluar dari pintu 13 di tengah kepanikan dan desakan penonton. Namun demikian, hal ini harus dibuktikan dengan kondisi faktual penyebab kematian secara ilmiah dengan hasil autopsi," terang Anam.

Kedua, gas air mata tidak berperan secara langsung mengakibatkan kematian, luka dan trauma. Berdasarkan hasil diskusi dengan ahli kimia, Anam mengatakan karakter gas air mata pada dasarnya tidak mematikan karena kandungan dominan CS gas. Namun, dalam kondisi tertentu dapat menjadi penyebab kematian

"Hal ini terjadi karena gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan penonton, dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata pedas, kulit panas dan dada sesak," ungkapnya.

Terlebih, imbuh Anam, dalam tragedi Kanjuruhan ini penembakan gas air mata dilakukan secara beruntun dan dalam jumlah banyak. Termasuk yang ditembakkan ke tribun penonton, dan terdapat penembakan gas air mata yang mengejar penonton.

"Tindakan excessive use of force ini tidak hanya tindakan pelanggaran SOP semata, namun juga merupakan tindakan pidana," tegas Anam.

Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan sedikitnya 135 korban meninggal dunia usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton pada Sabtu (1/10) malam. Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu tragedi mengerikan dalam persepakbolaan di dunia yang menyebabkan ratusan nyawa melayang, dan ratusan korban lainnya luka-luka.

Sentimen: negatif (100%)