Sentimen
3 Nov 2022 : 05.20
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Keagungan
Kasus: KKN, nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Geledah Gedung Mahkamah Agung - Medcom.id
3 Nov 2022 : 12.20
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
GEDUNG putih itu tampak kukuh. Pilar-pilar besar yang menyangga bangunan di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, itu mestinya memancarkan keagungan sesuai dengan nama dan fungsi Mahkamah Agung (MA).
Filosofi keagungan bangunan itu sejalan dengan visi badan peradilan yang berhasil dirumuskan pimpinan MA pada 10 September 2009. Visinya ialah terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
Perubahan visi MA, menurut buku Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, antara lain karena budaya organisasi yang cenderung feodal dan masih kentalnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) juga menjadi sebab belum profesionalnya organisasi MA dan badan-badan peradilan MA di bawahnya.
Hanya empat tahun sebelum perubahan visi itu, untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung MA. Ketika itu, 27 Oktober 2005, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Ketua MA Bagir Manan.
Langkah itu dilakukan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap Probosutedjo di MA. Selain ruangan Bagir, KPK menggeledah ruang kerja hakim agung Usman Karim dan Parman Soeparman serta kamar kerja Asisten Koordinator Tim A MA Rahmi Mulyati dan ruang Direktur Hukum dan Peradilan MA (yang juga Plt Direktur Pidana) Suparno.
Tindakan KPK menggeledah ruang kerja Ketua MA saat itu dinilai sebagai langkah besar karena berani menerobos batas psikologis, menggeledah ruangan pemimpin tertinggi dari lembaga yang memiliki predikat agung.
Tidak gampang menggempur dugaan korupsi di lembaga peradilan. Sebagai penegak hukum, mereka sangat tahu apa yang mesti dilakukan untuk lolos dari jerat hukum. Karena itu, keberanian KPK menggeledah ruangan Ketua MA jelas memerlukan ekstra nyali.
Ekstra nyali itu masih terawat dengan baik oleh KPK. Pada sisi lain, harus jujur diakui, MA gagal merealisasikan visinya, yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung. Predikat agung terus tergerus oleh perilaku busuk penghuninya. Pada 2019, MA mendapatkan skor integritas paling rendah dengan nilai indeks integritas 61,11.
Penggeledahan gedung MA seperti menjadi ritual tahunan hingga kini. Sama sekali tidak ada kesungguhan untuk memperbaiki diri, gedung yang agung itu menjadi persemaian korupsi.
KPK pun semakin sering melakukan penggeledahan di gedung MA. Pada 15 Februari 2016, misalnya, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Andri Tristanto Sutisna.
Setelah itu, pada 21 April 2016, KPK menggeledah ruang kerja Sekjen MA, Nurhadi. Hal itu buntut dari operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera PN Jakpus, Edy Nasution.
Tidak berhenti di situ. Kasus paling memalukan tentu saja penangkapan hakim agung Sudrajad Dimyati. Itu ialah penangkapan hakim agung yang pertama kalinya oleh KPK.
Buntut penangkapan itu, pada 23 September 2022, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di MA. Ruang kerja yang digeledah saat itu ialah ruang kerja Sudrajad, ruang kerja Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, dan ruangan staf hakim agung Gazalba Saleh.
KPK kembali menggeledah sejumlah ruangan di gedung MA pada Selasa (1/11). Kali ini giliran ruang kerja dua hakim agung, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, serta ruangan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Rentetan penggeledahan gedung MA membuktikan saat ini terjadi darurat korupsi di lembaga peradilan. Perlu ada langkah luar biasa untuk membersihkan praktik korupsi di sektor peradilan dan sekaligus untuk mengembalikan citra lembaga kekuasaan kehakiman di mata publik.
Langkah paling ekstrem tentu saja memecat semua hakim yang ada kemudian mengimpor hakim. Langkah itu bisa dipertimbangkan sebab sedikitnya sudah 24 hakim yang dipenjara.
Langkah paling moderat ialah MA segera melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan integritas, terutama untuk hakim baik di MA maupun lembaga peradilan di bawahnya. Fungsi pengawasan mesti ditingkatkan.
Fungsi pengawasan tidak bisa berjalan baik sebagaimana diungkapkan dalam buku Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Disebutkan bahwa dengan kewajiban untuk mengawasi 800 satuan kerja pada badan peradilan, beban yang harus diselesaikan Badan Pengawasan menjadi sedemikian besar. Badan Pengawasan juga mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti semua laporan pengaduan di tingkat daerah.
Tatkala pengawasan internal berjalan tertatih-tatih, elok nian bila MA meningkatkan kualitas hubungan kerja sama dengan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal. Perlu dipetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan agar dapat dijadikan rujukan pembentukan kebijakan pengawasan. Jika itu tidak dilakukan, penggeledahan gedung MA menjadi lumrah.
Filosofi keagungan bangunan itu sejalan dengan visi badan peradilan yang berhasil dirumuskan pimpinan MA pada 10 September 2009. Visinya ialah terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
Perubahan visi MA, menurut buku Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, antara lain karena budaya organisasi yang cenderung feodal dan masih kentalnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) juga menjadi sebab belum profesionalnya organisasi MA dan badan-badan peradilan MA di bawahnya.
-?
- - - -Hanya empat tahun sebelum perubahan visi itu, untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung MA. Ketika itu, 27 Oktober 2005, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Ketua MA Bagir Manan.
Langkah itu dilakukan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap Probosutedjo di MA. Selain ruangan Bagir, KPK menggeledah ruang kerja hakim agung Usman Karim dan Parman Soeparman serta kamar kerja Asisten Koordinator Tim A MA Rahmi Mulyati dan ruang Direktur Hukum dan Peradilan MA (yang juga Plt Direktur Pidana) Suparno.
Tindakan KPK menggeledah ruang kerja Ketua MA saat itu dinilai sebagai langkah besar karena berani menerobos batas psikologis, menggeledah ruangan pemimpin tertinggi dari lembaga yang memiliki predikat agung.
Tidak gampang menggempur dugaan korupsi di lembaga peradilan. Sebagai penegak hukum, mereka sangat tahu apa yang mesti dilakukan untuk lolos dari jerat hukum. Karena itu, keberanian KPK menggeledah ruangan Ketua MA jelas memerlukan ekstra nyali.
Ekstra nyali itu masih terawat dengan baik oleh KPK. Pada sisi lain, harus jujur diakui, MA gagal merealisasikan visinya, yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung. Predikat agung terus tergerus oleh perilaku busuk penghuninya. Pada 2019, MA mendapatkan skor integritas paling rendah dengan nilai indeks integritas 61,11.
Penggeledahan gedung MA seperti menjadi ritual tahunan hingga kini. Sama sekali tidak ada kesungguhan untuk memperbaiki diri, gedung yang agung itu menjadi persemaian korupsi.
KPK pun semakin sering melakukan penggeledahan di gedung MA. Pada 15 Februari 2016, misalnya, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Andri Tristanto Sutisna.
Setelah itu, pada 21 April 2016, KPK menggeledah ruang kerja Sekjen MA, Nurhadi. Hal itu buntut dari operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera PN Jakpus, Edy Nasution.
Tidak berhenti di situ. Kasus paling memalukan tentu saja penangkapan hakim agung Sudrajad Dimyati. Itu ialah penangkapan hakim agung yang pertama kalinya oleh KPK.
Buntut penangkapan itu, pada 23 September 2022, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di MA. Ruang kerja yang digeledah saat itu ialah ruang kerja Sudrajad, ruang kerja Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, dan ruangan staf hakim agung Gazalba Saleh.
KPK kembali menggeledah sejumlah ruangan di gedung MA pada Selasa (1/11). Kali ini giliran ruang kerja dua hakim agung, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, serta ruangan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Rentetan penggeledahan gedung MA membuktikan saat ini terjadi darurat korupsi di lembaga peradilan. Perlu ada langkah luar biasa untuk membersihkan praktik korupsi di sektor peradilan dan sekaligus untuk mengembalikan citra lembaga kekuasaan kehakiman di mata publik.
Langkah paling ekstrem tentu saja memecat semua hakim yang ada kemudian mengimpor hakim. Langkah itu bisa dipertimbangkan sebab sedikitnya sudah 24 hakim yang dipenjara.
Langkah paling moderat ialah MA segera melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan integritas, terutama untuk hakim baik di MA maupun lembaga peradilan di bawahnya. Fungsi pengawasan mesti ditingkatkan.
Fungsi pengawasan tidak bisa berjalan baik sebagaimana diungkapkan dalam buku Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Disebutkan bahwa dengan kewajiban untuk mengawasi 800 satuan kerja pada badan peradilan, beban yang harus diselesaikan Badan Pengawasan menjadi sedemikian besar. Badan Pengawasan juga mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti semua laporan pengaduan di tingkat daerah.
Tatkala pengawasan internal berjalan tertatih-tatih, elok nian bila MA meningkatkan kualitas hubungan kerja sama dengan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal. Perlu dipetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan agar dapat dijadikan rujukan pembentukan kebijakan pengawasan. Jika itu tidak dilakukan, penggeledahan gedung MA menjadi lumrah.
(AGA)
Sentimen: positif (94%)