Sentimen
Negatif (100%)
3 Nov 2022 : 05.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Adik Brigadir J Paparkan Awal Pertemuan dengan Terdakwa Kuat dan Ricky

3 Nov 2022 : 12.19 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Adik Brigadir J Paparkan Awal Pertemuan dengan Terdakwa Kuat dan Ricky

ADIK Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Risky Hutabarat, memaparkan awal perkenalannya dengan terdakwa pembunuhan terhadap kakaknya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Reza sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) guna memberikan keterangan terhadap kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, dengan terdakwa persidangan Ricky dan Kuat.

Pertemuan tersebut ia ungkapkan dalam menjawab pertanyaan Hakim Ketua Persidangan Wahyu Iman Santosa.

"Pertama ketemu awal di Jakarta 2020 yang ngenalin Yosua di Bangka (yang diketahui merupakan rumah pribadi Ferdy Sambo). Bang Yos (panggilan Yosua) bilang ini kerjanya sama bapak (Ferdy Sambo) juga, cuma itu saja," ungkap Reza dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu.

Majelis Hakim turut menanyakan kesan pertama Reza saat bertemu dengan Kuat dan Ricky.

"Dari perjumpaan pertama, kesan terdakwa gimana?" tanya Wahyu. "Biasa saja awalnya," jawab Reza.

Reza juga mengakui bahwa ia sempat bertemu kembali dengan Kuat Ma'ruf menjelang Lebaran tahun ini. Dalam pertemuan tersebut, Reza mengaku bertemu dengan Kuat saat terdakwa hendak ingin mengambil bingkisan di Saguling (kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi).

"Pertemuan kedua tahun 2022, saya mampir ke Saguling menjelang Lebaran saya bertemu dengan om Kuat, saat om Kuat mau ambil bingkisan di Saguling," jelas Reza.


Baca juga: Bibi Brigadir Yosua Endus Kecurigaan saat Jemput Jenazah di Bandara


Hakim Ketua juga kembali bertanya mengenai intensitas pertemuan Reza dengan Kuat. Dalam menjawab pertanyaan tersebut Reza mengungkapkan bahwa semenjak ia pindah ke Saguling, ia tidak pernah melihat Kuat di Saguling.

"Setiap saudara ke Saguling ketemu enggak sama Kuat?" tanya Hakim. "Selama saya pindah ke daerah Saguling saya tidak pernah lihat," jawab Reza.

Sementara itu, Reza turut menyampaikan bahwa ia kenal dengan terdakwa Ricky Rizal di Saguling.

Reza turut menuturkan di depan Majelis Hakim bahwa ia lebih sering bertemu dengan Ricky dibanding Kuat.

"Lumayan lebih sering ketemu di Saguling," papar Reza.

Ricky dan Kuat didakwa terlibat dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, "barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Khusus Sambo, jaksa turut mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri telah menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Ia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-16)

 

Sentimen: negatif (100%)