Sentimen
Positif (100%)
3 Nov 2022 : 02.46
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Freelancer Hingga Driver Ojol Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Simak Manfaat dan Cara Daftarnya

3 Nov 2022 : 02.46 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Freelancer Hingga Driver Ojol Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Simak Manfaat dan Cara Daftarnya

PRFMNEWS – BPJS Ketenagakerjaan tak hanya diperuntukan bagi yang bekerja di perusahaan saja.

Bahkan bagi yang bekerja sebagai freelancer hingga wirausaha pun bisa mendaftarkan dirinya dan mendapatkan manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan bagi 4 kriteria peserta yaitu penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran.

Baca Juga: Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan ? Bisa Dicicil Dengan Cara Berikut

Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) diperuntukan bagi mereka yang pekerjaannya tanpa ikatan kerja, seperti wirausaha, freelancer, kerja paruh waktu, driver ojol dan lainnya.

Adapun manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) diantaranya:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Peserta bisa mendapatkan jaminan hari tua untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: 5 Manfaat Bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari Jaminan Hari Tua Hingga Kehilangan Pekerjaan

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Peserta bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

3. Jaminan Kematian (JKM)
Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai.

Pendaftarannya bisa dilakukan secara online maupun secara langsung di kantor cabang terdekat. Bagi yang akan melakukan pendaftaran secara online, berikut alur lengkapnya:

Baca Juga: Kemenkes Tambah Daftar RS Guna Tingkatkan Pengobatan Penyakit Katastropik bagi Peserta JKN BPJS Kesehatan

1. Klik portal layanan pendaftaran pada link berikut https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
2. Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Itulah manfaat dan alur pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).***

Sentimen: positif (100%)