Sejumlah Tantangan Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia
Tirto.id Jenis Media: News
Menurutnya, saat ini ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) masih terbatas. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga Juli 2022, secara total baru terdapat sebanyak 332 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum SPKLU/Charging Station di 279 lokasi publik dan juga terdapat 369 Unit SPBKLU/Battery Swap Station tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Termasuk diantaranya SPKLU/Charging Station di destinasi pariwisata, misalnya dalam rangka Presidensi G20 telah dibangun 24 Charging Station di 17 Lokasi di Bali (2 diantaranya adalah unit UltraFast Charging 200kW).
"Tantangan dalam mendorong akselerasi kendaraan listrik ini kita upayakan untuk berkolaborasi dengan Kementerian ESDM dan PLN untuk mencapai ekosistem Electric Vehicle yang kondusif," kata dia dalam acara Ngobrol Santai, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal untuk kendaraan listrik juga masih menjadi kendala. Karena sejauh ini belum ada insentif yang memberikan potongan diskon untuk kendaraan listrik.
Saat ini, pemerintah baru memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
PMK itu hanya menyasar insentif fiskal biaya uji tipe kendaraan bermotor listrik untuk sepeda motor bakar yang semula 9,5 juta menjadi 4,5 juta untuk sepeda motor listrik, mobil penumpang motor bakar yang semula 27,8 juta menjadi 13,2 juta untuk mobil penumpang listrik, mobil bus motor bakar yang semula 126,9 juta menjadi 13,2 juta untuk mobil bus listrik.
Selanjutnya, insentif fiskal untuk tarif SUT sepeda motor bakar 25 juta menjadi 1 juta untuk sepeda motor listrik, mobil dan landasan motor bakar yang semula 30 juta menjadi 5 juta untuk mobil dan landasan KBLBB.
Sementara insentif non fiskal juga diberikan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sepeti contoh bebas ganjil genap di DKI Jakarta
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk kendaraan operasional pejabat di pusat ataupun daerah. Aturan tersebut diteken pada Selasa, 13 September 2022.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjelaskan, penerbitan Instruksi Presiden Nomor 7/2022 adalah bentuk komitmen besar Presiden Jokowi. Kepala negara ingin melakukan transformasi dari energi fosil ke energi terbarukan.
"Nah, untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko, di Gedung Bina Graha Jakarta.
Sentimen: positif (93.8%)