Sentimen
Positif (99%)
3 Nov 2022 : 01.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo, Grogol

Tokoh Terkait

Legalitas Sertifikat Tanah Pemkab Sukoharjo Lindungi Aset Daerah

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

3 Nov 2022 : 01.50
Legalitas Sertifikat Tanah Pemkab Sukoharjo Lindungi Aset Daerah

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo sudah memberikan perlindungan penuh terhadap status kepemilikan aset tanah milik pemerintah dengan legalitas sertifikat tanah. Karena itu, tanah dengan status milik pemerintah tersebut tidak bisa dipindahtangankan atau dijual.

Organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk pemerintah desa dan pihak terkait diminta memproteksi diri agar tidak muncul kasus sengketa tanah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Senin (31/10/2022) mengatakan, Pemkab Sukoharjo menjadi satu-satunya daerah yang pertama menyelesaikan pensertifikatan tanah se Indonesia. Kegiatan dilakukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2016 hingga 2019 lalu. Keseluruhan program akhirnya selesai tahun 2020 dimana tanah yang ada di Kabupaten Sukoharjo seluruhnya sudah memiliki sertifikat.

Pemkab Sukoharjo terkait legalitas aset pemerintah khususnya tanah juga telah melaksanakan program Sistem Informasi Pertanahan dan Lahan (E-Siplah) sejak tahun 2018 lalu. Tanah miliki perseorangan juga bisa didaftarkan melalui sistem tersebut.

"Pemkab Sukoharjo sejak awal telah melakukan perlindungan aset pemerintah dengan persertifikatan tanah. Termasuk tanah desa dan eks bondo deso di kelurahan serta tanah perseroangan atau warga," ujarnya.

Kepemilikan legalitas sertifikat tanah menjadi penguat status hukum. Pemkab Sukoharjo meminta kepada semua OPD melakukan pengawasan kepemilikan aset tanah agar tidak muncul kasus sengketa.

"Pemerintah desa khususnya dimana banyak aset tanah yang dimiliki. Mereka sudah memiliki legalitas berupa sertifikat. Namun begitu tetap perlu pengawasan. Jangan muncul kasus sengketa tanah dibelakang," lanjutnya.

Widodo mengatakan, kasus sengketa tanah desa seperti muncul di Desa Gedangan Kecamatan Grogol. Tanah kas desa diduga dijual dan penanganan masalah masih dilakukan sampai sekarang.

"OPD harus memproteksi. Setelah punya sertifikat tanah maka dirawat dengan baik jangan sampai hilang. Perlu juga dicek kondisi aset tanah jangan sampai diklaim orang lain," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo dalam perlindungan aset pemerintah juga melakukan pemasangan tanda status kepemilikan berupa papan pengumuman. Hal ini sekaligus sosialiasi dan pemberian informasi kepada semua pihak.

Pemasangan papan pengumuman sudah dilakukan sejak lama. Terbaru dibeberapa aset tanah juga dipasang papan pengumuman setelah muncul sertifikat tanah melalui program PTSL lalu.

"Aset tanah milik pemerintah daerah sudah dipasang papan pengumuman kepemilikan. Kedepan ditingkat desa juga akan dipasang dengan dikoordinasikan bersama pemerintah desa," lanjutnya.

Khusus untuk aset tanah milik pemerintah desa sampai sekarang belum banyak yang memasang papan pengumuman status kepemilikan. Sedangkan untuk aset tanah eks bondo deso di tingkat kelurahan semuanya sudah terpasang.

Widodo menjelaskan, untuk aset tanah kas desa sampai sekarang hanya memakai ingatan saja. Masyarakat menghafal tanah tersebut milik desa. Namun demikian, Pemkab Sukoharjo tetap meminta penguat dengan pemasangan papan pengumuman kepemilikan aset tanah desa.

"Kalaupun masih ada aset tanah desa yang belum disertifikatkan melalui program PTSL lalu maka pemerintah desa harus segera bergerak cepat melakukan pensertifikatan tanah. Hal sama juga berlaku bagi OPD terkait," lanjutnya.

Pensertifikatan tanah tersebut nantinya menjadi tanggungjawab pemerintah desa maupun OPD. Sebab program PTSL telah selesai dimana dalam pelaksanaanya dibantu angaran Pemkab Sukoharjo.

"Koordinasikan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) apabila memang masih ada aset tanah pemerintah yang belum disertifikatkan. Perlindungan sejak dini lebih penting untuk menghindari sengketa tanah dibelakang nanti," lanjutnya.

Widodo mengatakan, beberapa tahun lalu pernah terjadi kasus sengketa tanah dimana aset daerah tidak diberi tanda atau papan pengumuman. Tanah tersebut kemudian digunakan secara pribadi oleh orang.

"Pernah ada kasus seperti itu di Kartasura dulu. Tanah bangunan milik pemerintah diklaim dan digunakan oleh orang pribadi. Akhirnya dilakukan pengosongan dan dipasang papan pengumuman aset Pemkab Sukoharjo," lanjutnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo Richard Tri Handoko mengatakan, khusus untuk aset tanah semuanya sudah memiliki legalitas kepemilikan berupa sertifikat tanah. Legalitas tersebut berlaku baik tanah desa, kelurahan dan daerah.

"Sudah, baik aset tanah dan bangunan sudah ada status legalitasnya berupa sertifikat tanah dan pemasangan papan pengumuman kepemilikan pemerintah," ujarnya.

Richard mengatakan, aset tanah pemerintah sangat banyak dan tersebar di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan. Maka dari itu dibutuhkan legalitas sertifikat tanah, pemasangan papan pengumuman kepemilikan dan pengawasan bersama.

"Misal aset tanah dan bangunan milik pemerintah yang mangkrak. Maka perlu ditambah pengawasan. Jangan sampai disalahgunakan oknum atau diklaim orang lain. Semua aset sudah terlindungi dan sertifikat tanah yang ada sekarang disimpan," lanjutnya. (Mam)

Sentimen: positif (99.6%)