Sentimen
Negatif (98%)
3 Nov 2022 : 00.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Ayah Yosua Minta Ricky Rizal dan Kuat Tak Terbawa Arus Skenario Sambo

3 Nov 2022 : 07.47 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Ayah Yosua Minta Ricky Rizal dan Kuat Tak Terbawa Arus Skenario Sambo

JawaPos.com – Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf untuk menatap matanya. Keduanya dianggap lebih banyak menunduk dibanding melihat keluarga seseorang yang dibunuh mereka.

“Buat RR dan Kuat, tolong lihat ke sini, biar saya lihat bola matamu,” kata Samuel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11).

Samuel mengatakan, permintaan maaf di mulut saja tidak cukup. Keduanya harus membuktikan dengan tidak mengikuti skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo untuk mengaburkan pembunuhan Yosua.

“Saya berharap dan keluarga besar berharap janganlah niat berdua itu terbawa arus, paham itu? Kalian sudah bisa baca tulis, jangan terbawa arus, kalau anda berdua terbawa arus anda dimakan arus, paham?,” tegas Samuel.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (98.4%)