Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Pengadilan Putuskan Lahan Kebun Binatang Bandung Milik Pemkot
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polemik kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung akhirnya menemui titik terang. Persoalan ini muncul ketika ada klaim kepemilikan tanah dari pihak pengelola.
Pengadilan Negeri Bandung menyatakan lahan Kebun Binatang Bandung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Putusan ini berdasarkan sidang perdata di PN Bandung, Rabu 2 November 2022.
Putusan sidang disampaikan hakim ketua Yohanes Purnomo Adi dengan hakim anggota Riyanto Aloysiusi dan Asep Sumirat Danaatmaja.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Tunggu Edaran Kemenkes Gunakan Vaksin IndoVacTerkait putusan itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Ia pun memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim.
"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yana.
Sementara dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Pemkot Bandung dapat menunjukkan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).
Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970. Dalam hal ini, saksi H Iyan pernah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.
Baca Juga:
Kota Bandung Minta Tambahan Stok Vaksin COVID-19Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.
Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.
Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang pelang di tanah Kebun Binatang Bandung.
Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Teras Cihampelas yang sudah Tunjukan Keseruan Kota BandungKebun Binatang Bandung. (Humas Bandung)
Sentimen: positif (79%)