Sentimen
Negatif (65%)
2 Nov 2022 : 11.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Ketua Umum PSSI, Iwan Bule Diperiksa Besok Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan

2 Nov 2022 : 18.02 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Ketua Umum PSSI, Iwan Bule Diperiksa Besok Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan

Jakarta – Penyelidikan terkait Tragedi Kanjuruhan Malang masih terus dilakukan. Polisi kembali memanggil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan atau yang dikenal dengan Iwan Bule pada Kamis (03/11/2022) di Polda Jatim.
 
Iwan bule akan diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan saksi ahli mulai dari Kemenpora dan Kemenkunham. Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
 
"Kamis 3 November akan dilakukan, pertama pemeriksaan tambahan saksi Ketua Umum PSSI, kemudian kedua melakukan pemeriksaan ahli dari Kemenpora RI, kemudian pemeriksaan ahli hukum dari Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Penerangam Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (1/11/2022) di Gedung Humas.
 
Sebelumnya polisi telah memeriksa 93 orang saksi yang berkaitan dalam kasus ini.
 
"93 orang tambah lagi untuk 15 orang dari steward," jelas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
 
Diketahui sebelumnya, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 20 Oktober 2022. Ia diperiksa dari siang hingga malam dengan 45 pertanyaan oleh penyidik.
 
Enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
 
“Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” jelas Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
 
Diantaranya adalah Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKB Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Kemudian, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno.
 
Keenam tersangka diatas dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang keolahragaan.
 
Tercatat, hingga saat ini Mabes Polri telah memeriksa dan meminta keterangan dari 108 saksi atas tragedi yang menewaskan sekira 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu. (mg9/ree)

Sentimen: negatif (65.3%)