Sentimen
Negatif (100%)
2 Nov 2022 : 23.58
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Pontianak

Penampakan Lubang Peluru Nyasar Oknum Polisi Tewaskan Pemobil di Pontianak

3 Nov 2022 : 06.58 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Penampakan Lubang Peluru Nyasar Oknum Polisi Tewaskan Pemobil di Pontianak
Jakarta -

Insiden peluru nyasar milik oknum anggota Polantas Polresta Pontianak menewaskan seorang pengendara mobil bernama M Soewardi (48). Tembakan peluru nyasar itu meninggalkan lubang di mobil Soewardi.

Berdasarkan foto Antara yang dilihat, Rabu (2/11/2022), tampak kaca mobil bolong akibat tembakan peluru nyasar. Lubang bekas peluru ini terletak di kaca samping bagian pengemudi.

Terlihat satu lubang dan retakan pada kaca mobil. Mobil berwarna hitam ini pun tampak diamankan dan diberi garis polisi.

-

-

Insiden peluru nyasar itu berawal saat anggota Polantas membersihkan senjata api (senpi), peristiwa itu disebut terjadi siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB. Dua orang anggota berinisial FM dan T berada di Pos Garuda setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.

"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," ungkap Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro seperti dilansir Antara, Rabu (2/11).

Penampakan Lubang Peluru Nyasar Oknum Polisi Tewaskan Pemobil di Pontianak (Antara)

Saat senpi dibersihkan, keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari tripleks. Peluru itu memantul hingga ke luar ruangan pos itu dan mengenai korban.

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," imbuh Suryanbodo.

Kapolda Minta Maaf

Irjen Suryanbodo Asmoro juga meminta maaf kepada pihak keluarga atas tewasnya Suhardi akibat peluru nyasar. Anggota itu disebut bakal diproses pidana dan etik.

"Dalam kasus ini, kami menyampaikan prihatin atas musibah. Untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Suryanbodo.

Hasil Olah TKP

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Komisaris Besar Aman Guntor menyatakan, dari hasil olah TKP, telah terjadi satu kali tembakan hingga menembus dinding pos. Peluru itu kemudian mengenai telinga korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Pelaku diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.

(dwia/jbr)

Sentimen: negatif (100%)