Sentimen
Negatif (100%)
2 Nov 2022 : 11.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Bertemu Keluarga Brigadir J

2 Nov 2022 : 18.11 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Bertemu Keluarga Brigadir J

Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kini Sedang Berlangsung! ini link live streaming sidang kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bertemu keluarga Brigadir J Rabu (2/11/2022).

Hari ini, Rabu (2/11/2022), Kini giliran sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bertemu keluarga Brigadir J di ruangan persidangan. Link Live Streaming ada di akhir artikel ini.

Sedang Berlangsung! Berikut Link Live Streaming Sidang Lanjutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Bertemu Keluarga Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 2 November 2022.

Pengacara Kuat dan Ricky, Erman Umar, mengatakan kliennya akan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari keluarga Brigadir J.

"Benar (mendengarkan keterangan 12 saksi keluarga Brigadir J)," ujar Erman saat dihubungi.

Berikut adalah daftar 12 orang yang bersaksi dalam sidang Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal hari ini: 

Kamaruddin Simanjuntak  Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat  Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak  Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak   Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat  Adik Brigadir J, Devianita Hutabarat  Kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat  Tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak  Tante Brigadir, J Roslin Emika Simanjuntak  Tante Brigadir J, Sangga Parulian  Novita Sari Nadea   Indra Manto Pasaribu.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan pihaknya akan menggabungkan proses persidangan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. 

"Persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Mohon nanti berbagi tempat duduk dengan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Wahyu, Rabu (26/10/2022) lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan tvOnenews.com di lapangan, sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan

Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 12 saksi, Selasa (1/11/2022). (source: Muhammad Bagas/tvOne)

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.  

Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Link Live Streaming sidang lanjutan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Sebelumnya, Ricky Rizal secara bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maaruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

JPU mendakwa Ricky Rizal dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka di mana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Ikuti jalannya sidang tersebut melalui link live streaming mendapatkan informasi selengkapnya terkait jalannya sidang lanjutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal melalui link tvOne Live Streaming

(viva/nsi/ind)

 

Sentimen: negatif (100%)