Sentimen
Positif (96%)
2 Nov 2022 : 21.35

Dow bantah tudingan pasok pelarut sumber cemaran EG-DEG

3 Nov 2022 : 04.35 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Dow bantah tudingan pasok pelarut sumber cemaran EG-DEG

Perusahaan Dow Chemical buka suara atas pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut bahan baku pelarut obat sirop penyebab gangguan gagal ginjal akut bersumber dari produknya.

Berdasarkan hasil penelusuran BPOM dan Bareskrim Polri, PT Yarindo Farmatama membeli bahan baku propilen glikol (PG) produksi Dow Chemical Thailan LTD via CV Budiarta. PT Yarindo Farmatama menjadi salah satu produsen obat-obatan yang ditindak pidana oleh BPOM sebab diduga memasok dan menggunakan zat kimia berbahaya sebagai bahan bakunya.

"Setelah memperoleh informasi dari BPOM, Dow segera mengambil tindakan untuk bekerja sama dengan BPOM dan memberikan semua data dan informasi yang kami miliki kepada BPOM," tulis perusahaan dalam keterangan resmi, Selasa (1/11).

Temuan BPOM tersebut dibantah perusahaan setelah dilakukan penyelidikan internal secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Dow tak menemukan nama perusahaan yang disebutkan BPOM, PT Yarindo Farmatama, dalam daftar pelanggan.

"Kami dapat memastikan bahwa propilen glikol (PG USP) yang dipasok oleh Dow dalam bentuk tersegel tidak mengandung EG dan DEG," jelas Dow.

Selain itu, Dow telah menyerahkan perincian hasil analisis beserta dokumen terkait yang diminta BPOM. Dow berkomitmen mendukung dan bekerja sama dengan BPOM serta siap melakukan seluruh tes yang dibutuhkan terhadap produk-produknya.

"Dow senantiasa mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di mana pun kami beroperasi, termasuk Indonesia, dan mendukung upaya pemerintah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat," tegasnya.

Dow juga berkomitmen menjaga kualitas dan memastikan keamanan produk-produknya. Perusahaan materials science tersebut juga menjamin kualitas dan kepatuhan terkait formulasi obat dan telah melewati serangkaian tes untuk memenuhi peraturan berlaku.

Sentimen: positif (96.6%)