Sentimen
Positif (91%)
2 Nov 2022 : 21.07

Tarif Resmi BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai November 2022

2 Nov 2022 : 21.07 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Tarif Resmi BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai November 2022

KNews.id-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam beberapa bulan terakhir telah mulai melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 di sejumlah fasilitas kesehatan yang tersebar di Indonesia.

Pertanyaannya sekarang, apakah kebijakan tersebut akan mengubah iuran BPJS Kesehatan? Lantas, berapa iuran yang harus dibayarkan peserta pada bulan depan?

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

“Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Sentimen: positif (91.4%)