Sentimen
Negatif (65%)
1 Nov 2022 : 20.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Cerita ART soal Putri Ngemal Bareng Yosua Usai Kejadian Bopong-bopongan

2 Nov 2022 : 03.29 Views 3

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Cerita ART soal Putri Ngemal Bareng Yosua Usai Kejadian Bopong-bopongan

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menceritakan peristiwa yang terjadi setelah geger Brigadir Yosua Hutabarat disebut hampir mengangkat istri Sambo, Putri Candrawathi. Susi menyebut Putri nge-mal bareng Yosua hingga Eliezer seusai heboh peristiwa itu.

Cerita itu disampaikan Susi saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). Susi menyebutkan Putri pergi ke salah satu mal di Yogyakarta bersama dia, Yosua, dan Eliezer pada 5 Juli 2022.

Mulanya, pengacara Eliezer bertanya kepada Susi tentang apa yang dilakukan setelah peristiwa 4 Juli 2022 di rumah Sambo di Magelang. Diketahui, Yosua sempat hendak mengangkat tubuh Putri yang terbaring di sofa sebelum dilarang Kuat Ma'ruf pada 4 Juli.

"Saya bicara tanggal 5 (Juli) saja. Kegiatan kamu, tidak usah bicara orang lain," kata tim kuasa hukum Eliezer.

"Saya beres-beres, terus sama ngantar Ibu ke sekolah TN," jawab Susi.

"Tanggal 5 (Juli) kalau tidak salah, hari apa itu ada yang ke Yogyakarta," imbuhnya.

Susi sempat mengaku tidak tahu apa yang dilakukan Putri di Yogyakarta. Setelah terus dicecar, Susi akhirnya menyebut Putri sempat ke mal.

"Kan saudara saksi ada di situ masa saudara saksi tidak tahu," kata tim kuasa hukum Eliezer.

"Ke mal nungguin anaknya Ibu yang dari Jakarta sama Om Ricky," sambungnya.

Susi mengatakan Yosua dan Eliezer juga diajak ke mal oleh Putri. Pengacara Eliezer mengaku heran Putri mengajak Yosua pergi ke mal padahal sebelumnya ada peristiwa 'bopong-bopongan'.

"Siapa saja?" tanya penasihat hukum Eliezer.

"Om Richard, sama Om Yosua, sama Ibu," jawab Susi.

"Jadi ini agak bertentangan. Tanggal 4 (Juli) katanya ada bopong-bopongan, tanggal 5 (Juli) pergi ke mal bareng-bareng ya?" tanya penasihat hukum Eliezer.

"Siap," jawab Susi.

"Tidak ada masalah, ya?" tanya penasihat hukum Eliezer.

"Tidak," jawab Susi.

Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Foto: Sidang Bharada Eliezer (Ari Saputra/detikcom)

Sentimen: negatif (65.3%)