Sentimen
Positif (100%)
2 Nov 2022 : 20.20

Cara Dapat STB Gratis dari Kominfo, Lapor ke Nomor Posko Ini dan Penuhi Syaratnya

3 Nov 2022 : 03.20 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cara Dapat STB Gratis dari Kominfo, Lapor ke Nomor Posko Ini dan Penuhi Syaratnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Set Top Box (STB) untuk TV Digital yang dijual dengan harga ratusan ribu rupiah bisa Anda dapatkan secara gratis dengan cara lapor ke nomor posko Kominfo dan penuhi syarat untuk mendapatkannya.

Kominfo hanya membagikan STB secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat layak mendapat bantuan dan masyarakat wajib tahu cara lapor ke nomor posko layanan tersebut.

Adapun syarat masyarakat yang berhak mendapat STB dengan cara gratis dari Kominfo adalah yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial (KPM bansos) di DTKS Kemensos.

Baca Juga: PPPK Guru 2022, Ini Cara Prediksi Penempatan Pelamar Prioritas 1 

Batas waktu Analog Switch Off (ASO) secara nasional adalah malam ini, 2 November 2022 mulai pukul 23.25 WIB hingga selesai.

Bagi masyarakat tergolong mampu dapat membeli STB TV digital dengan harga yang beragam sekitar ratusan ribu. Sementara itu, bagi masyarakat miskin bisa mendapat bantuan dari pemerintah secara gratis.

Apabila masyarakat miskin belum terdaftar sebagai penerima STB secara gratis dari Kominfo, dapat melapor ke nomor posko layanan.

Berapa nomor posko yang bisa dihubungi dan apa saja syarat serta cara mendapat STB secara gratis dari Kominfo?

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Segera Dibuka, Apa Kabar Jika Tenaga Honorer Tidak Lulus Seleksi? Ini Penjelasan Kemenpan RB 

Nomor posko Kominfo

Bagi Anda masyarakat miskin yang belum mendapat STB secara gratis dapat melapor ke nomor posko 159 atau WhatsApp 08118202208.

Syarat dan cara mendapat STB secara gratis dari Kominfo

Masyarakat yang berhak mendapat Set Top Box secara gratis adalah rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos, memiliki TV analog, dan tinggal di lokasi yang terdampak ASO.

Masyarakat dapat datang ke kelurahan/desa setempat dengan membawa KTP dan KK, mengisi formulir, serta mendaftar sebagai penerima STB secara gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Nasib Masa Depan Honorer, Ini Kata Anggota DPR Mulai dari Outsourcing, Pendataan Non ASN, hingga Sistem Merit 

Selanjutnya masyarakat akan mendapat undangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan bahwa telah terdaftar sebagai penerima STB secara gratis dari Kominfo.

Bagaimana cara mendaftarkan diri bagi masyarakat yang tergolong miskin, tetapi belum terdaftar sebagai KPM bansos di DTKS Kemensos?

Cara mendaftar di DTKS Kemensos secara online

Anda dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau sejenisnya. Kemudian buka aplikasi Cek Bansos dan pilih menu ‘Daftar Usulan’.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Honorer: Syarat, Dokumen dan Cara Buat Akun SSCASN BKN, Segera Lengkapi Datanya! 

Pilih menu ‘Tambah Usulan’ dengan mengisi nama, NIK, KK, dan alamat. Kemudian tunggu proses validasi.

Setelah proses validasi data selesai dan Anda terdaftar sebagai KPM bansos di DTKS Kemensos pilih jenis bansos STB

Selanjutnya Anda berhak mendapat STB secara gratis dari Kominfo, namun apabila Anda mengalami kendala ketika mendaftar secara online, Anda dapat mendaftar secara offline dengan cara berikut ini.

Cara mendaftar di DTKS Kemensos secara offline

Baca Juga: Akun Instagram Ditangguhkan Viral Ini Cara Mengatasinya 

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai KPM bansos di DTKS Kemensos, Anda bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut agar bisa mendapat STB secara gratis dari Kominfo.

Masyarakat miskin melapor ke RT/RW kemudian datang ke kantor kelurahan/desa setempat dengan membawa KTP dan KK serta mendaftar sebagai KPM bansos di DTKS Kemensos.

Selanjutnya kelurahan/desa akan melapor ke Dinsos dan akan ditindaklanjuti oleh Dinsos dengan melakukan verifikasi dan validasi data.

Dinsos akan mengunjungi rumah keluarga calon KPM bansos dan selanjutnya akan melaporkan ke bupati/walikota.

Baca Juga: 7 Penyebab Akun Instagram Ditangguhkan Ini Pernyataan Resmi IG 

Kemudian bupati/walikota melapor ke gubernur dan gubernur melanjutkan ke Kemensos.

Apabila Anda berhasil terdaftar sebagai KPM bansos di DTKS Kemensos, Anda berhak mendapat STB secara gratis dari Kominfo.

Mekanisme pembagian STB secara gratis dari Kominfo

Pemerintah akan menyalurkan Set Top Box secara gratis ke rumah-rumah masyarakat melalui petugas lapangan. Kemudian petugas lapangan akan membagikan Set Top Box dengan melakukan verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: 8 HP Murah Spek Dewa Terbaru November 2022, RAM Gak Kaleng-kaleng, Habis Gajian Bisa Langsung Beli Nih! 

Tidak hanya membagikan, petugas akan membantu memasangkan Set Top Box tersebut.

Setelah melakukan proses pemasangan petugas akan melakukan pemindaian QR code pada layar TV dengan STB yang sudah terpasang.

Kemudian petugas akan menginput data pemilik Set Top Box, seperti NIK, KK, dan foto.

Demikian informasi syarat mendapat STB secara gratis dari Kominfo dan cara melapor ke nomor posko layanan.***

Sentimen: positif (100%)