Sentimen
Negatif (94%)
2 Nov 2022 : 19.57
Tokoh Terkait

Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, DPD: Putusan MK Sangat Kontradiktif

2 Nov 2022 : 19.57 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, DPD: Putusan MK Sangat Kontradiktif

2 November 2022 12:28 WIB

Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (Istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengkritisi Putusan MK yang membolehkan Menteri Kabinet ikut kontestasi pemilihan presiden atas seizin presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

"Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya. Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut", ungkap Sultan pada Selasa (02/11).

Tunjuk Ariza Jadi Koordinator Sekber Relawan Prabowo Presiden, Dasco: Tugas Baru Setelah Selesai Jadi Wagub DKI

Kepekaan moral seperti ini, kata Sultan, merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.

"Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut", tegasnya.

Menurutnya, keputusan memberikan izin Menteri Kabinet ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi. Di samping juga sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

"Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan", tutupnya.

Unggul Tipis dari Bolsonaro, Lula Menangi Pilpres Brazil

Sentimen: negatif (94.1%)