Sentimen
Positif (93%)
2 Nov 2022 : 19.14
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Senayan

Partai Nonparlemen Bisa Unjuk Gigi di Pilpres 2024

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

2 Nov 2022 : 19.14
Partai Nonparlemen Bisa Unjuk Gigi di Pilpres 2024

Abadikini.com, JAKARTA – Partai nonparlemen bisa unjuk gigi di Pilpres 2024. Apabila ber­gabung partai yang berjumlah tujuh itu memiliki modal ba­gus, yakni 9,7 persen suara sah di Pemilu 2019.

Adapun tujuh parpol non­parlemen yang dimaksud, yakni Partai Solidaritas Indo­nesia (PSI), Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indo­nesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Bila mengacu Pasal 222 Undang-Undang Pemilu No­mor 7 Tahun 2017, maka selain tiket Pilpres 2024 didapat dari 20 persen jumlah kursi di DPR, juga bisa dengan rai­han 25 persen suara sah na­sional di Pemilu 2019. Artinya, partai nonparlemen bisa menambal kuota tiket Pilpres 2024. “Selama ini semua ha­nya tertuju pada koalisi parpol parlemen atau kursi,” ujar Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi Dewan Pimpi­nan Pusat PBB, Firmansyah kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang ini mengatakan, seandainya wacana koalisi tujuh partai nonparlemen terealisasi, bu­kan hanya partai Senayan yang bermain di arena Pilpres 2024. Total 9,7 persen suara nasio­nal itu adalah bargaining politik yang cukup tinggi. Artinya, jika ada partai politik yang memiliki capres poten­sial dan terganjal kuota Pilpres 2024, bisa ditambal partai nonparlemen.

Oleh karena itu, pertemuan tujuh sekjen nonparlemen termasuk dari PBB yang ber­langsung Jumat (28/10) di Jakarta diprediksi menambah keseruan pesta demokrasi pada dua tahun mendatang. “Kalau berhasil, ini menarik untuk menambah wawasan ketatanegaraan juga,” ucapnya.

Secara teknis, sambung dia, PBB telah melakukan pengu­jian Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peringatan bahwa dinamika model ini bisa ter­jadi. Namun berulangkali PBB melakukan pengujian Pasal 222 UU Pemilu berujung peno­lakan oleh MK.

“Semoga harapan terakhir kami DPR yang melakukan perubahan ini,” ungkapnya. Meski begitu, ia mengaku be­lum mengerucut nama siapa yang akan dijagokan tujuh parpol nonparlemen ini.

Menurutnya, politik dan kesatuan kebangsaan akan berproses menuju pemikiran Indonesia yang lebih maju lagi.

Sementara itu, Direktur Sin­ergi Masyarakat untuk Demo­krasi Indonesia (SIGMA), Hendra Setyawan, membe­narkan secara regulasi suara partai nonparlemen bisa me­nambal kuota tiket Pilpres 2024. Hal itu memang tertulis di Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Sentimen: positif (93.4%)