Sentimen
Negatif (92%)
2 Nov 2022 : 19.12
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Eltinus Omaleng Diduga Tentukan Sendiri Pemenang Proyek Gereja Kingmi Mile 32

3 Nov 2022 : 02.12 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Eltinus Omaleng Diduga Tentukan Sendiri Pemenang Proyek Gereja Kingmi Mile 32

AKURAT.CO, Pemenang tender pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga tidak dilakukan sesuai aturan. Pemenang tender ditunjuk langsung oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Untuk membuktikan dugaan itu, KPK mengumpulkan keterangan dari tiga saksi. Ketiga saksi yang diperiksa pada Senin kemarin itu adalah PNS di Pemkab Mimika Deassy Ceraldine Tanser, dan swasta Budiyanto Wijaya dan Daem Nova Prihantono.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika dan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka EO (Eltinus Omaleng) untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Jurubicara Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

baca juga:

Ali tak merinci lebih jauh terkait cara yang dilakukan Eltinus untuk mengkodisikan pemenang proyek pembangunan gereja. Ali mengaku tak bisa menjelaskan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. 

Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Sentimen: negatif (92.8%)