Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Partai Terkait
Tokoh Terkait
MK Putuskan Menteri "Nyapres" Tidak Perlu Mundur
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan oleh partai politik (parpol) menjadi Presiden ataupun Wakil Presiden.
MK memutuskan kebijakan tersebut dalam putusan perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diajukan oleh Partai Garuda.
MK menegaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol sebagai calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya kini sudah tidak lagi relevan.
“Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat 1 No.7/2017,” tegas Hakim MK, Arief Hidayat, di dalam sidang putusan, Senin (31/10).
Aried menuturkan jabatan menteri atau setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.
Maka, demi kepastikan hukum dan keberlangsungan pemerintahan, menteri dan pejabat setingkat menteri diperbolehkan untuk maju ke Pilpres jika dicalonkan oleh parpol.
Namun, Arief menggarisbawahi bahwa boleh atau tidaknya menteri maju dalam Pilpres harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden.
Baca juga: PKS Ingin Penentuan Cawapres Anies melalui Musyawarah Mufakat
Adapun Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika menguji Pasal 170 ayat (1) frasa “pejabat negara” UU Pemilu.
Pemohon mendalilkan bahwa menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dalam jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil Presiden oleh Pemohon atau gabungan partai politik.
Berbeda halnya dengan Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota, apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden hanya memerlukan izin kepada Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.
Menurutnya, pasal tersebut tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. (OL-4)
Sentimen: netral (50%)