Sentimen
Negatif (99%)
25 Okt 2022 : 12.36
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Kapolri Melarang Tindakan Tilang Manual, Apa Itu ETLE?

25 Okt 2022 : 19.36 Views 3

Tempo.co Tempo.co Jenis Media: Nasional

Kapolri Melarang Tindakan Tilang Manual, Apa Itu ETLE?

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas atau Korlantas agar tidak ada tilang manual. Tilang diberlakukan secara elektronik atau ETLE.

Tindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Apa itu ETLE?

Mengutip laman ETLE Korlantas, electronic traffic law enforcement merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal.

Baca: Dukung Larangan Tilang Manual, Pakar Transportasi: Momen untuk Buktikan Program ETLE

Pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.

Hasil penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Peralatan elektronik yang dimaksud alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.

Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis. Teknologi itu memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara daring atau online.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009, berikut beberapa daftar pelanggaran yang bisa direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggar diganjar kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

2. Pengendara sepeda motor tidak pakai helm

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib menggunakan pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Jika melanggar, dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

3. Memainkan gawai saat berkendara

Pengendara yang memainkan gawai (gadget) saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu. Sebab, bermain gawai mempengaruhi konsentrasi pengendara dan membahayakan pengendara lainnya.

4. Pelat nomor kendaraan palsu

Tilang elektronik mendeteksi kendaraan pelat nomor palsu. Itu karena kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman

Khusus untuk pengemudi dan penumpang mobil, wajib melintangkan sabuk pengaman di tubuhnya. Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau membayar denda maksimal Rp250 ribu.

Baca: Tilang Manual Dilarang, Korlantas Maksimalkan ETLE dan Gelar Operasi Simpatik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Sentimen: negatif (99.8%)